Rabu, 16 November 2016

Ahok Terimakasih ke Polri

Jadi Tersangka Penistaan Agama

JAKARTA (HK)- Sehari setelah gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akhir Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar (Bareskrim) Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka, Rabu (16/11).
Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto saat mengumumkan status tersangka Ahok tersebut menjelaskan, keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangka diambil setelah pada dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik.

Ari Dono mengungkapkan, dalam gelar perkara yang dilakukan,  terjadi perdebatan di antara saksi ahli. Namun perbedaan itu didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan. "Dicapai kesepakatan meski tidak bulat, didominasi yang menyatakan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan," kata Ari Dono.

Dengan ditetapnya Ahok sebagai tersangka, pihak Bareskrim segera menerbitkan surat penyidikan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum. Selain itu Bareskrim melakukan pencegahan Ahok berpergian ke luar negeri.

"Prinsip pencekalan yang kita lakukan, dalma kasus ini penyidik belum melakukan langkah untuk melakukan penahanan," jelas Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Kapolri mengatakan bahwa tim penyelidik bekerja berdasarkan undang-undang. "Tim penyelidik bekerja berdasarkan undang-undang. Bukan atas perintah atasan. Saya selaku kapolri memberikan kewenangan penuh pada tim penyelidik untuk bekerja secara profesional. Saya menghormati keputusan ini dan mendorong proses hukum dilakukan secepat-cepatnya," kata Tito.

"Kalau dipaksakan untuk ditahan, kita bekerja berdasarkan proses hukum yang ada. Tersangka juga punya hak praduga tak bersalah. Jika ada pihak yang memaksa untuk melakukan penahanan dan lain-lain, saya mengajak masyarakat untuk berfikir secara logis," jelas Kapolri tentang alasan Ahok tidak ditahan.

Ketua DPR RI Ade Komarudim mengapresiasi keputusan Bareskrim Polri yang menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Saya sampaikan apresiasi kepada kepolisian telah bekerja secara profesional," kata Akom, sapaan akrab Ade Komarudin menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka,  di Gedung DPR,  Rabu (16/11).

Dia meminta kelanjutkan proses kasus Ahok tetap independen, tanpa tekanan dari siapa pun. Karena kata Akom,hukum hanya boleh dikendalikan oleh sistem hukum itu sendiri.

"Sekali lagi saya ingin sampaikan bahwa proses hukum harus independen dan tanpa tekanan siapapun, baik dari eksekutif, legislatif, dan termasuk masyarakat," kata politisi Partai Golkar ini.

Pernyataan yang sama juga dilontarkan Ketua MPR Zulkifli Hasan. Dia  mengapresiasi aparat kepolisian  yang telah bekerja secara professional. "Sekarang kita tunggu proses hukum selanjutnya di kejaksaan dan pengadilan,” kata Zulkifli.

Zulkifli meminta masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan, kedamaian, dan ketentraman masyarakat, berbangsa dan bernegara. “Juga tidak usah lagi ada demo 25 November Karena Ahok sudah dijadikan tersangka, mau apa lagi?” kata Zulkifli.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR (membidangi agama) Sodik Mudjahid meminta Ahok untuk mematuhi proses hukum yang telah diputuskan ini. Dia mengingatkan Ahok tak melakukan manuver yang dapat memancing kemarahan masyarakat.

"Jalanilah proses hukum sesuai hak dan kewenangan sebagai tersangka dengan tidak membuat manuver-manuver yang bisa memancing kemarahan lagi. Patuhilah dan tempuhlah sesuai dengan proses dan prosedur hukum. Saya kira semua pihak juga begitu, ke Ahok begitu, ke pihak pedemo juga begitu," kata Sodik di Gedung DPR, , Rabu (16/11).

Anggota Dewan dari Partai Gerindra mengatakan, dengan telah ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, masyarakat tak perlu lagi turun ke jalan pada 25 November 2016. "Saya pikir aksi demo besar-besaran pada 25 November  tidak harus lagi dilaksanakan," katanya.

Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memproses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.

"Saya berterima kasih kepada kepolisian yang memproses. Saya akan terima dan saya kira ini contoh yang baik untuk demokrasi," kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).

Menurut Ahok, hal ini merupakan proses demokrasi yang baik. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Ahok mengaku tetap akan berjuang untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.

Bahkan, ia menargetkan menang dalam satu putaran. "Teman-teman yang dukung, tetap semangat, kita buat satu putaran untuk Ahok-Djarot," kata dia.

Ruhut Sitompul, juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya taat kepada proses hukum.

Ia juga menyebut tim Ahok-Djarot mendukung apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang menjadikan hukum sebagai panglima. "Ini kerja keras Kapolri, Pak Tito (Karnavian), kami hormati," ucap Ruhut.

Menurut dia, Ahok sudah punya firasat akan menjadi tersangka. Ahok, kata Ruhut, sudah bercerita tentang kemungkinan ia menjadi tersangka sebelum penetapan tersangka ini diumumkan Bareskrim.

"Saya tanya (kepada Ahok) siap jadi tersangka atau tidak, (dijawab) 'Saya siap dan saya tetap ingin berjuang merebut hati rakyat bersama Djarot'. Satu putaran insya Allah kita menang," kata Ruhut. (sam)

Share

0 komentar:

Posting Komentar