![]() |
| Tiga Terdakwa dalam proses Persidangan di PN Siantar |
PANTER – SIANTAR, Tiga
terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terancam akan menjalani
hari-harinya di balik jeruji penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Secsio
Nainggolan menuntut dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dalam persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (3/10/2016).
Ketiga
terdakwa adalah Zainun Lubis (39) alias Jameng warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan
Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Idian Pratama (39) alias Aseng,
warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Siantar Sitalasari dan Nurmansah
Putra (25) alias Gober, warga Jalan Bola Kaki Bawah, Kelurahan Banjar,
Kecamatan Siantar Barat.
Para
terdakwa ini dikenakan tuntutan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127
ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun
yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan tuntutan adalah hal
meringankan yaitu kalau perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam
memberantas narkoba. Sedangkan hal meringankan yakni bahwa ketiga terdakwa
mengakui dan berterus terang atas perbuatannya.
Setelah
mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Fitra Dewi Nasution kemudian
menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa apakah mengajukan nota pembelaan
(pledoi) secara tertulis atau lisan.
“Kami
mengajukan pledoi secara lisan majelis hakim. Sebagai penasehat hukum ketiga
terdakwa, kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang
seringan-ringannya karena para terdakwa telah mengakui dan menyesali
perbuatannya,” ujar penasehat hukum terdakwa.
Usai
mendengarkan pledoi tersebut, hakim ketua kemudian mengetuk palu dan menutup
persidangan untuk dilanjutkan pada Rabu (12/10/2016) dengan agenda mendengarkan
pembacaan putusan dari majelis hakim.
Diketahui, ketiganya
ditangkap di kediaman Jameng, Rabu (23/3/2016) sekira pukul 14.30 WIB. Dari
ketiganya ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat
0,48 gram serta 6 unit handphone (HP) berbagai merk milik para
tersangka. (M.IR)

0 komentar:
Posting Komentar