Minggu, 02 Oktober 2016

Terdakwa Judi Togel Jalani Sidang

BATAM (HK) - Terdakwa Samsudin Sipayung, Indrianto Tobing dan Febrianto Hutagaol ditangkap Kamis (16/6) di warung kaki lima ruli Pasir Putih Kecamatn Batu Aji Kota Batam, kini menjalani persidangan karena melakukan aktivitas dengan menjual togel di Pengadilan Negeri (PN) Batam belum lama ini.
Ketiganya ditangkap saksi Robintara Sianturi dan Daniel Depari sebagai anggota kepolisian Polsek Batuaji. Informasi didapat dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa dicurigai sebagai pengepul judi togel.  Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Kedua saksi melakukan penangkapan.

Dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti berupa, 1 HP merk Nokia type X2 warna merah milik terdakwa  Indarianto Tobing yang berisikan 3 pesanan nomor togel dari saksi Agus Febrianto Hutagaol yaitu : pesanan pertama nomor pesanan atas nama Manurung, 1114x3, 114x3, 14x3, 84x5, 18x5, 41x5 total sebesar Rp.25.000.

Kemudian nomor pesanan kedua atas nama terdakwa sendiri 086x3, BB = 6 kali putaran x 3 = Rp.18.000,, 14x20 total sebesar Rp.38.000, dan nomor pesanan ke tiga atas nama terdakwa sendiri 27x5, 71x5, 12x5, 68x5, 72x2, 21x2, 17x5, 86x5, 00x5, 27x2 BB total sebesar Rp.43.000.

Dua dari tiga terdakwa selaku pengepul judi togel, melakukan penjualan nomor judi togel melalui pengecer kadang kala ada orang lain yang mengirimkan pesanan nomor melalui hanphone dan jenis judi yang dilakukan adalah nomor sei jie setiap hari Rabu, Sabtu dan hari Minggu.

Bahwa cara permainan judi togel adalah para penombok atau pemasang menulis sobekan kertas dengan nomor yang telah ditulis diatas kertas.  Selanjutnya menyerahkan nomor tebakan tersebut kepada terdakwa  Samsudin Sipayung dan Indarinto Tobing beserta uang pasangan.

Majelis hakim yang menyidangkan di ketuai oleh Syahrial Harahap didampingi Taufik Nainggolan dan Yona SH serta Jaksa penuntut Umum, Andy Akbar SH. Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 (1) Ke-1 KUHP.(cw51)

Share

0 komentar:

Posting Komentar