KARIMUN (HK)- Bupati Karimun Aunur Rafiq menekankan kepada 42 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karimun untuk menghindari pungutan liar (pungli) kepada masyarakat yang hendak mengurus perizinan. Seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN), Kades yang terlibat pungli juga akan dikenakan sanksi pidana.
"Surat sudah kami edarkan sampai ke desa-desa terkait pungli agar menjadi perhatian serius, tidak main-main. Kalau PNS atau ASN mereka langsung diberhentikan dengan tidak hormat dan tindak pidana korupsi. Kepala Desa juga sama, sanksinya sama dengan ASN," ungkap Aunur Rafiq disela-sela Sosialisasi Perbup menurut Perda no 05 tahun 2015 tentang Desa di Gedung Nasional, Senin (31/10).
Kata Rafiq, dalam aturan tentang kewajiban Kepala Desa jelas disebutkan, bagi Kades yang menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan aturannya, dan apabila itu ditangkap, maka akan diproses secara hukum. Sanksinya tegas, yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa serta diproses dengan hukum tindak pidana korupsi.
"Kita sedang menggalakkan ini, dan diminta untuk membentuk tim. Selama ini kta sedang menunggu Keppres dan sekarang sudah diteken. Sekarang kita sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) nya sebagai aturan teknis terkait Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) ini. Tak ada lagi yang ngurus-ngurus pakai duit," tuturnya.
Menurutnya, untuk operasional desa sudah dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Anggaran tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hanya saja, mengingat kondisi keuangan daerah saat ini, sarana prasarana masih banyak yang belum dibangun, seperti kantor desa, lurah dan camat.
"Dengan kemampuan keuangan daerah saat ini, kami harus mempertimbangkan untuk anggaran pembangunan sarana dan prasarana atau anggaran untuk operasional desa. Tentu saja, yang didahulukan adalah anggaran untuk operasional. Kalau kondisi keuangan baik, tentu saja keduanya kami anggarkan," jelas Rafiq.
Selain menekankan soal pungli, Bupati Rafiq juga menegaskan soal disiplin Kepala Desa bersama jajarannya dalam bekerja. Dia meminta kepada Kades, Sekdes, Kaur serta Kepala Dusun agar masuk kantor mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 16.00 WIB. Semua perangkat desa tersebut harus menaati disiplin soal jam masuk dan keluar kantor.
"Saya meminta kepada perangkat desa agar mengikuti apel di kantor kecamatan, kalau apel setiap hari seperti disini tak mungkin. Masuk kantor itu jangan sesuka hati. Pak Kepala Desa itu sudah digaji dan tunjangan oleh pemerintah. Makanya, harus ada disiplin kerja. Masuk kantor jam 8.00 WIB dan pulang jam 16.00 WIB," kata Rafiq.
Aunur Rafiq menyebut, karena posisi desa banyak berada di daerah pulau, maka pihaknya tidak bisa mengontrol kepala desa setiap hari. Untuk itulah, dirinya meminta kepada seluruh camat agar bisa mengawasi disiplin Kepala Desa dan jajarannya, mulai dari jam masuk kantor, istirahat hingga pulang kerja.
Untuk mengtahui sejauh mana perkembangan pembangunan termasuk juga masukan, usulan dan gagasan dari masing-masing desa, maka Bupati Rafiq akan menjadwalkan kepada masing-masing desa untuk melaksanakan rapat dengan melibatkan camat yang dihadiri Bupati setiap per tri wulan. Dengan begitu akan diketahui, apa-apa saja yang dibutuhkan bagi perangkat desa. (ham)
Share
0 komentar:
Posting Komentar