Senin, 31 Oktober 2016

Camat Sekupang Klaim Sudah Sosialisasi

Terkait Protes Warga di Perum Villa Sampurna

SEKUPANG (HK) - Camat Sekupang, Zurniati membantah pengakuan warga RW 11, Perumahan Villa Sampurna, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, dimana mengatakan bahwa pembongkaran drainase yang dilakukan olehnya tidak melakukan kordinasi dan sosialisasi terlebih dahulu terhadap masyarakat sekitar.
"Tidak benar apa yang disampaikan warga, kita dari Kecamatan sudah survey dan permisi kepada perangkat rt/rw dan pemilik bangunan liar setempat, bahkan dengan cara door to door," ujar Zurniati melalui telpon seluler, Senin (31/10).

Bahkan, menurut dia dalam melakukan sosialisasi kepada warga tersebut ikut ditemani dan didampingi oleh perangkat Lurah serta juga masyarakat sekitar, lanjutnya, untuk menguatkan pembelaan saya ini juga masih ada bukti foto sewaktu melakukan sosialisasi.

"Niat kami hanya bagaimana mencari solusi, sementara menunggu dana APBD membuat parit yang permanen, agar jalan tersebut tidak banjir dan anak sekolah lancar pulang-pergi kesekolah," jelas dia.

Namun, dalam melakukan niat baikn untuk membebaskan Kecamatan Sekupang dari banjir, tentu saja ada yang tidak terima karena ada beberapa kepentingan mereka yang terkena, tapi lanjutnya dalam minggu ini akan kembali terjun kelapangan untuk pembersihan.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura menyampaikan bahwa setiap pembongkaran dilakukan pasti dengan tujuan kebaikan, dan sudah barang pasti dilakukan terhadap bangunan ilegal.

"Saya kira Camat Sekupang tidak mau membongkar secara tiba-tiba, apabila tidak ada pelanggaran yang dilakukan," kata dia. Ditambahkannya, dalam setiap pembongkaran yang dilakukan oleh Kecamatan seharusnya terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada warga setempat serta melakukan komunikasi dan sosialisasi.

Diberitakan sebelumnya, Warga RW 11, Perumahan Villa Sampurna, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang meradang akan kebijakan Camat Sekupang, Zurniati dalam melakukan penertiban, Sabtu (29/10). Pasalnya, pembongkaran drainase dilakukan tanpa sosialisasi, serampangan, dan pada prakteknya salah sasaran.

"Saya bersama masyarakat RW Villa Sampurna, mengecam pembongkaran drainase perumahan yang dilakukan oleh Camat bersama tim," ujar Iman Purwoto selaku Ketua RT setempat, Minggu (30/10).

Pasalnya, menurut dia pembongkaran itu telah melanggar aturan, karena drainase yang diruntuhkan oleh tim Kecamatan Sekupang bukanlah peruntukkan untuk jalan, namun disiapkan bagi perumahan Villa Sampurna.

Dilanjutkannya, seharusnya jika Camat ingin menegakkan aturan, penertiban lebih pantas dilakukan pada RW 10 yang berhadapan dengan RW 11, karena drainase peruntukan jalan umum, telah disulap menjadi bangunan semi permanen. Sehingga disini terkesan ada sebuah kepentingan.

"Jangan langsung datang terus membongkar dengan menggunakan alibi atas intruksi Walikota, seolah tidak menganggap kami sebagai masyarakat," jelas Iman yang juga bertugas sebagai staff ahli di Komisi III DPRD Kota Batam.

Alangkah baiknya, menurutnya, pembongkaran dilakukan dengan melalui tahap sosialisasi dan kordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat sekitar, agar tidak salah target dilapangan, jangan bertindak bagai koboi jalanan langsung lihat ada hal aneh seketika itu ambil tindakan.

"Kami mendukung sepenuhnya kebijakan Camat selama itu untuk kebaikan, tetapi apabila sudah menyalahi ketentuan kami siap didepan untuk melakukan perlawanan," tutup Iman.

Tidak semua niat baik kita diterima dg baik juga.....,.....dibilang belum, padahal banyak saksi dan mendampingi sewaktu sosialisasi..... eeee.... dipelintir ke media, seolah2 camat main serobot.... tapi foto dibawah ini tidak dapat dibohongi... bahwa kecamatan sdh sosialisasi.

Niat kami hanya bagaimana mencari solusi sementara (menunggu dana APBD membuat parit yg permanen), agar jalan tsb tdk banjir dan anak2 sekolah lancar pergi kesekolah. (Cw 56)

Share

0 komentar:

Posting Komentar