![]() |
| Bobbi Sandri Kasi Penkum Kajati Sumut, menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut |
PANTER
– MEDAN, Paska Irwan Pulungan menyerahkan diri, kini Kejati Sumut fokus memburu
2 tersangka korupsi Bank Sumut lainnya, yang masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO).
“Setelah Irwan Pulungan
menyerahkan diri, kami tetap mencari dua tersangka lainnya yang masuk dalam
DPO,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi
Sandri, Senin (24/10).
Kedua tersangka yang
masih buron itu, masing-masing bernama Zulkarnain selaku Pejabat Pembuat
Komitmen Bank Sumut, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya
Pratama Haltatif. Untuk itu, Bobbi mengimbau kepada keduanya untuk menyerahkan
diri, seperti yang dilakukan Irwan Pulungan pada 21 Oktober lalu.
“Kami imbau keduanya
untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Jika mereka terus bersembunyi, akan
memberatkan mereka menghadapi proses hukum nantinya,” kata Bobbi.
Bobbi juga menegaskan,
untuk saat ini Kejati Sumut sudah melakukan pencarian dan menyebar anggota
untuk terus memantau keberadaan kedua buronan yang paling dicari oleh Kejati
Sumut itu. “Anggota masih terus bekerja di lapangan saat ini, untuk mencari
keduanya,” jelasnya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, usai pengajuan praperadilan (Prapid) ditolak majelis hakim di
Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya Irwan Pulungan, tersangka dugaan korupsi
proyek pengadaan kendaraan opersional Bank Sumut, menyerahkan diri ke kantor
Kejati Sumut pada Jumat, 21 Oktober 2016 lalu.
Irwan merupakan seorang
dari 3 tersangka Bank Sumut yang masuk dalam DPO Kejati Sumut. Ia menyambangi
Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, pada pukul 17.00 WIB. Kemudian
Irwan bersama tim kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang pemeriksaan Pidana Khusus
(Pidsus) Kejati Sumut.
Ia diperiksa sementara,
sembari dilakukan pemberkasan. Namun, terlihat pria berkacamata itu stres.
Sesekali Irwan membentak penyidik. Tapi, tersangka selaku Divisi Umum Bank
Sumut ini, langsung ditenangkan oleh kuasa hukum dan penyidik lainnya.
Setelah itu, penyidik
melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Irwan. Kemudian ia langsung diboyong
menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan selama 20 hari ke depan di Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan.
Dugaan korupsi proyek
pengadaan kendaraan operasional di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang
bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) 2013. Dalam penyidikan tersebut,
penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di bank pelat merah itu,
terkait pengadaan kendaraan operasional sebanyak 294 unit.
Dari 294 unit
kendaraan, terdapat 6 jenis mobil, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Rush,
Avanza, dan Xenia. (M.Aizu)

0 komentar:
Posting Komentar