KARIMUN (HK)- Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun membekuk seorang perempuan inisial WA yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,43 gram dan 60 butir psikotropika berupa pil Emirin 5 atau Happy Fivedi dikediamannya, Jalan A Yani, Selasa (11/10) sore. Narkoba itu disimpannya dalam tas hitam bermotif merah biru yang disimpan belakang pintu kamarnya.
Kapolres Karimun AKBP Armaini dalam keterangan pers di depan Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolres Karimun, Jumat (14/10) mengatakan, pernangkapan WA berawal ketika petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi ada searang wanita yang menyimpan atau memiliki narkoba diduga sabu-sabu di tempat tinggalnya.
"Dari informasi tersebut, anggota kami langsung mendatangi tempat yang dimaksud. Disana, kami mendapatkan seorang wanita berinisial WA. Kemudian, kami lakukan penggeledahan dan menemukan tas yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan psikotoprika jenis pil emirin 5 di dalam tas tersangka," ungkap Armaini.
Kata Armaini, dalam penggeledahan dan memeriksa tas tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket besar narkotika diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus lagi dengan plastik warna merah dan disimpan lagi dalam plastik warna merah merk Hello Kitty. Pihaknya juga menemukan 8 paket sedang serta 5 paket kecil.
"Barang bukti lain yang kami temukan adalah 6 papan psikotropika jenis emirin atau happy five sebanyak 60 butir. Serta 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, sendok plastik, 3 buah pipet kaca dan satu buah mancis dan semuanya ditemukan di dalam tas tersebut," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Armaini, barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya. Barang itu diambilnya di tempat pembuangan sampah di Jalan Sudirman atau Jalan Poros. Namun, siapa yang memerintahkan dia mengambil narkoba itu, dia sama sekali tak mengenalnya.
"Menurut tersangka, dia hanya mengenal suara orang yang memerintahkan dirinya untuk mengambil paket itu dari sebuah telepon. Setelah mengambil paket tersebut, dia boleh menggunakan narkotika tersebut untuk dikonsumsi, mungkin dikarenakan dia tertarik makanya dia mengambil barang tersebut," katanya lagi.
Diungkapkan Kapolres, pihaknya masih akan mengembangkan pengakuan sementara dari tersangka. Penyidik akan terus menggali informasi dati tersangka untuk mengungkap mata rantai dan siapa orang yang menghubunginya via telepon tersebut. Polisi tidak akan berhenti begitu saja memproses kasus tersebut.
Kapolres mengakui, sepanjang 2016 ini, tangkapa paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,43 gram ini termasuk penangkapan paling besar yang dilakukan anggotanya. Pihaknya, akan terus membongkar sindikat peredaran narkoba di Karimun. Untuk itu, dia sangat membutuhkan peranan dan informasi dari masyarakat.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang- undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara, kemudian denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp10 miliar," terang Kapolres.
Tersangka WA saat diwawancara wartawan tetap bersikukuh kalau dirinya belum mengenal pelaku yang menyerahkan paket tersebut. Dia terus menyebut kalau hanya dihubungi via telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya. Rencananya, dia disuruh memaketkan barang tersebut. (ham)
Share
0 komentar:
Posting Komentar