Kamis, 27 Oktober 2016

Kantor Pos Bengkong Tak Miliki Satpam

BATAM(HK) - Kepala Kantor pos Kota Batam sepertinya harus mengorbankan anak buahnya dulu. Terbukti membuka kantor cabang di Bengkong tanpa di jaga Satpam menjadi incaran perampok. Hal ini diketahui dipersidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri(PN) Batam, Kamis (27/10). Kantor Pos tersebut hanya terdiri dari dua pegawai manager dan staf tanpa ada tenaga satpam.
Oleh sebab itu, karena tidak adanya penjagaan, kesempatan tersebut tidak di sia-siakan  terdakwa Eka Sanjaya untuk beraksi. Setelah sebelumnya sudah melakukan survei, Terdakwa pun melakukan aksinya dan mempersiapkan parang dalam tas dan berangkat ke kantor pos menggunakan motor mio.

Sesampai di kantor pos Bengkong, terdakwa masuk dan berpura pura menanyakan pada saksi Dina dan saksi Nensi Oktavian selaku menejer kantor cabang, yang pada saat itu kantor mau tutup. Apa masih buka kantor ini..?. Tanya terdakwa Eka.

Melihat gelagat terdakwa mencurigakan, saksi Dina dan saksi Nensi masuk kembali kedalam kantor. Disaat itulah terdakwa mengancam saksi Dina dengan parang dan mengatakan; masukan uang ke dalam tas. Dengan rasa takut dan gemetaran, saksi Dina menuruti. Namun saksi Nensi menekan alaram sehingga membuat terdakwa ketakutan dan mencoba melarikan diri keluar dari dalam kantor.

Kedua pegawai ini ikut keluar dan teriak minta tolong sambil mengejar ke arah terdakwa. Saat terdakwa mau menghidupkan motornya, saksi Asep datang dan menarik motornya sehingga tidak bisa berjalan.

Merasa sudah terjebak, terdakwa Eka Sanjaya melarikan diri ke belakang kantor pos dan masuk ke dalam toilet. Warga pun berdatangan dan menangkap terdakwa dengan barang bukti berupa uang, tas dan parang, lalu menyerahkan kepada pihak Polisi.

Terdakwa Eka Sanjaya memberi keterangan pada Majelis Hakim, dengan alasan untuk keperluan istrinya yang sedang hamil. " Istri saya sedang hamil pak hakim, uang tersebut untuk USG," kata Eka, Kamis (27/10/2016) kepada majelis hakim  Mangapul Manalu didampingi Chandra dan Redithe SH serta Jaksa Penuntut  Umum, Rita Sembiring SH.

Kemudian, saksi Nensi Oktavian dan saksi Dina menerangkan bagaiman terdakwa Eka Sanjaya melakukan perampokan di Kantor Pos Cabang Bengkong Batam. "Awalnya kantor mau tutup dan terdakwa pura pura menanyakan apa masih buka,"ucap Nensi.

Lanjut Nensi, merasa ada yang kurang beres lalu kembali saya masuk. Kemudian terdakwa ikut masuk menggunakan helm sambil menodongkan parang pada Dina dan meminta uang agar dimasukan ke dalam tasnya.

"Uang dari dalam laci kami masukkan ke dalam tasnya. Namun saat ada kesempatan, alarm saya tekan dan  terdakwa pun keluar sambil membawa hasil rampokanya," kata Dina dan  Nensi. "Pada saat terdakwa terpojok lalu keluar dan kami mengejarnya. Teriakan kami didengar oleh saksi Asep dan menolong, lalu menahan dan menangkap motor terdakwa," ucap Dina. (cw51)

Share

0 komentar:

Posting Komentar