PANTER – MEDAN, Mantan Personel
ADA BAND Di Peras Beberapa Oknum Kepolisian.
Selain AKP DS, dua
Perwira Polisi lainnya berinisial Iptu JH dan Iptu YH serta seorang Bintara berinisial
IS, juga diperisa Propam Polda Sumut terkait dugaan pemerasan mantan personil
Ada Band, Eel Ritonga senilai Rp 1 miliar.
Kabid Propam Polda
Sumut Kombes Pol Syamsul Lubis mengatakan, tim yang langsung turun ke Polres
Padang sidempuan dipimpin langsung Kasubbid Paminal AKBP Dayan. Namun, hingga
saat ini proses pemeriksaan belum selesai dilakukan.
"Berhubung karena
waktu kejadiannya sudah lama baru terungkap, maka perlu pemeriksaan secara
intensif. Apalagi para personil yang disebutkan itu sudah ada yang pindah
tugas," katanya.
Sebab, sambung Syamsul,
penelusuran dilakukan secara komprehensif siapa saja orang yang ada pada saat
penyerahan uang tersebut, berapa nilainya dan kemana saja uang itu diberikan.
"Dua tahun sudah
kejadiannya, siapa saja yang ada pada saat penyerahan uang itu, dimana
diserahkan, jam berapa, nilainya berapa dan kepada siapa saja uang itu mengalir
setelah diterima. Ini harus dapat, itu makanya proses pemeriksaanya butuh
waktu. Karena orang-orang yang diperiksa itu tidak hanya tiga atau empat orang
saja," ujarnya.
"Belum ada
kesimpulan, kita tunggu saja dulu tim pulang dari Padang sidempuan baru
kemudian hasil pemeriksaanya dianalisis, setelah itu yang bersangkutan kita
sidang di Polda," sebutnya.
Dia meminta, korban
agar memberikan informasi dan data bila masih ada yang belum diserahkan kepada
tim Propam.
Sebab, untuk
membuktikan adanya suatu tindak disiplin yang dilakukan oknum tersebut perlu
ada pembuktian.
"Harapannya kepada
korban agar memberikan keterangan dan informasi kepada tim. Sehingga kasus ini
bisa terungkap," terangnya.
Pengakuan mengejutkan
datang dari Muhammad Darwin Ritonga, yang merupakan saudara kandung mantan
personel Ada Band Eel Ritonga. Darwin mengaku dia dikriminalisasi dan diperas
oleh oknum perwira polisi di Polres Kota Padangsidimpuan berinisi DS.
Menurut Darwin, dia
dipaksa oleh JJH, YH, IS, yang merupakan tim penyidik dari Polres Kota Padangsidimpuan,
untuk mengakui dugaan penggelapan uang harta warisan keluarga yang dilaporkan
oleh Syarifah Hasibuan, ibu tiri dari Eel Ritonga.
"Saat itu saya
dipaksa agar mengakui tuduhan penggelapan uang itu," ujarnya ketika
ditemui di rumahnya, Selasa (25/10).
Dijelaskannya, dia
dituduh menggelapkan uang sebesar Rp2,4 miliar, padahal uang tersebut merupakan
titipan ahli waris dari saudara mereka.
"Saya dipaksa
mengakui penggelapan, padahal uang itu sudah ditransfer kepada ahli
waris," ujarnya.
Diceritakannya, saat
dia diperiksa di Mapolresta Padang sidimpuan, tiba-tiba JJH datang sembari
mengatakan "tekan saja dia" kepada Darwin Ritonga. Spontan,
mendengarkan perkataan itu Darwin langsung emosi.
Dia menegaskan, dalam
kasus tersebut, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka tanpa adanya proses
hukum yang jelas.
Sementara itu, Muhammad
Tohir Ritonga, saudara tiri Eel Ritonga mengatakan, untuk membuat pengaduan
dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada Darwin Ritonga, dia harus
mengeluarkan uang sebesar Rp 50 juta sebagai jaminan agar kasus tersebut cepat
diproses."Saat itu, DS meminta Rp50 juta agar kasusnya cepat
diproses," imbuhnya.
Tohir menambahkan, uang
sebanyak Rp 50 juta itu langsung diantar oleh dia bersama kuasa hukum
keluarganya.
"Uangnya langsung
saya serahkan bersama Aseng, kuasa hukum keluarga ke ruangan DS langsung,"
ujarnya.
Dia meminta agar
penegak hukum segera memproses tindakan kriminalisasi terhadap keluarganya itu.
Pernyataan yang sama
juga datang dari Eel Ritonga. Menurutnya, oknum perwira tersebut sengaja
membuat konflik keluarga sehingga mereka bisa mendapatkan keuntungan.
"Mereka membuat
konflik dikeluarga kami dengan tujuan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Dia mengatakan, selain
meminta uang Rp 50 juta atas kasus Darwin Ritonga, DS juga meminta uang Rp 80
juta dalam kasus dugaan penggelapan uang yang ditujukan oleh Muhammad Mukto
Ritonga, yang merupakan saudara kandung Eel Ritonga.
"Setiap buat
pengaduan oknum perwira itu meminta uang agar perkara cepat diproses,"
pungkasnya. (Kareem)

0 komentar:
Posting Komentar