Rabu, 28 September 2016

WN Malaysia Bawa Heroin

wn malaysia bawa sabu dan heroinKARIMUN (HK)- Upaya penyelundupan heroin seberat 0,24 gram dan sabu seberat 131,29 gram digagalkan petugas Bea Cukai Tanjungbalai Karimun dan polisi di dua tempat berbeda, Senin (27/9). Narkoba tersebut dibawa dua tersangka penumpang kapal dari Malaysia berinsial MF dan MI melalui Pelabuhan International Karimun. Modusnya, narkoba itu disembunyikan tersangka di anus.

Awalnya petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka MF saat turun dari kapal ferry MV Ocean Indoma sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka terlihat gugup saat menginjakan kaki di ruangan terminal kedatangan pelabuhan tersebut. Tersangka kelihatan makin gugup ketika dilakukan pemeriksaan paspor. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 131,29 gram di dalam anus.

"Petugas kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan ditemukan benda benda mencurigakan di dalam anus berupa satu bungkus 1 kristas berwarna putih. Kemudian, petugas membawa tersangka ke Posko CNT untuk dilakukan tes urine, hasilnya tersangka positif pemakai narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Bernhard Sibarani dalam keterangan pers, Selasa (27/9).

Kata Bernhard, tersangka begitu teridentifikasi membawa narkoba, ia langsung  digiring ke KPPBC Tanjungbalai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, di hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, petugas Bea Cukai dan polisi juga mengamankan satu WN Malaysia berinisial MI. Tersangka yang membawa heroin seberat 0,24 gram itu merupakan penumpang kapal MV Tuah II dari Kukup Malaysia.

Petugas yang curiga dengan gerak-geriknya kemudian mengikuti tersangka hingga ke Hotel Erisson, kawasan Kapling. Tersangka menginap di kamar  hotel nomor 109 hingga ditangkap di sekitar lokasi hotel tersebut.

"Petugas kami bersama dengan Satnarkoba Polres Karimun kemudian mengintai siapa yang menjemput barang yang dibawa pelaku. Namun, setelah beberapa jam menunggu, tak satupun yang datang ke sana. Diduga, informasi itu telah bocor hingga ke tangan penerima barang haram itu," jelas Bernhard.

Selain kedua tersangka, petugas juga sebelumnya menangkap penumpang kapal lainnya, berinisial N. Petugas Bea cukai bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Karimun mengikuti N hingga ke rumahnya di kawasan Pamak. Dari tersangka N, petugas menemukan serbuk putih yang diduga berisi heroin seberat 1,32 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Setelah dilakukan pengembangan, ternyata heroin milik N akan diberikan kepada SL yang tinggal di Komplek Taman Mutiara Karimun (TMK). Ketiga tersangka, yakni MF, N dan SL sudah diamankan. Kasus ketiganya juga sudah dilimpahkan ke Polres Karimun untuk penyelidikan selanjutnya," kata Bernhard.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penindakan Sarana Operasi (PSO) Kanwil DJBC Khusus Kepri Raden Evy Suhartantyo menambahkan, selama 2016 ini Bea Cukai telah berhasil mencegah masuknya narkotika jenis heroin ke Karimun. Namun, barang bukti yang dibawa oleh WN Malaysia berinisial MI merupakan yang terbesar.

"Tertangkapnya narkotika jenis sabu-sabu dan heroin ini, maka bisa menyelamatkan ribuan generasi muda di Karimun. Karena rata-rata 1 gram narkoba itu dikonsumsi oleh 8 orang. Jika jumlahnya 131,29 gram sabu-sabu dan 1,32 gram heroin ditambah 0,24 gram heroin lagi, maka sudah ribuan generasi mudah yang berhasil diselamatkan," terang Evy.      

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri, Parjiya didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun, Bernhard Sibarani serta Danlanal Tanjungbalai Karimun Letkol Laut (P) Bina Irawan Marpaung Selasa (27/9) mengatakan, tertangkapnya pemilik narkoba itu berkat sinergitas aparat penegak hukum di Karimun.

"Penangkapan 4 orang tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan heroin di Karimun ini merupakan hasil sinergitas antar penegak hukum. Di negeri ini ada tiga kejahatan yang luar biasa, salah satunya adalah kejahatan narkoba. Bapak Presiden sudah memerintakan sinergi aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba," pungkas Parjiya.

Kejar Bandar Narkoba

Presiden Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum mengejar dan menangkap para bandar narkoba di Indonesia.

"Kejar mereka, tangkap mereka (bandar narkoba). Penegakan hukum yang efektif dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba betul-betul harus kita kerjakan dengan serius. Tangkap dan tindak tegas. Bandar, pengedar, dan para pemain besarnya. Tidak ada ampun, tegas  Jokowi.

Ia mengatakan pemerintah memandang kejahatan narkoba saat ini sudah tergolong kejahatan luar biasa dan serius. Tahun 2015 angka prevalensi pengguna narkoba ditaksir mencapai 4,1 juta orang (2,2%). Kerugian material diperkirakan sebesar lebih kurang Rp63 triliun yang mencakup kerugian akibat belanja narkoba, biaya pengobatan, barang-barang yang dicuri, biaya rehabilitasi, dan lain-lain.

"Saya berpendirian bahwa dengan daya rusak seperti itu, tidak ada pilihan lain bagi kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba," katanya.

Presiden menegaskan, perang terhadap kejahatan narkoba memerlukan kerjasama semua pihak. Tidak hanya Badan Narkotika Nasional (BNN), namun semua pihak harus turun tangan untuk media membantu melawan kejahatan narkoba.

Terkait perang terhadap kejahatan narkoba itu, Presiden Jokowi menyampaikan bebeberapa  langkah yang harus dilakukan. Pertama, langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba secara lebih gencar, dari pusat ke daerah, yang terukur dan berkelanjutan. Kedua, peningkatan upaya terapi dan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Pada tahun lalu tercatat kurang lebih 18 ribu pengguna telah direhab. Sementara untuk tahun ini ada 100 ribu pengguna.

Yang ketiga, keberanian dalam penegakan hukum untuk menangkap dan menindak tegas para bandar dan pengedar narkoba.

Kematian Akibat Narkoba

Angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 12.044 orang per tahun. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan hal itu kepada wartawan.

Dia mengatakan ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah memasuki kategori gawat darurat. Sepanjang tahun 2014, estimasi kerugian ekonomi akibat narkoba mencapai angka yang fantastis, yakni Rp63 triliun.

"Jumlah tersebut naik sekitar dua kali lipat dibandingkan tahun 2008, atau naik 31 persen dari tahun 2011," kata Budi Waseso. Ia menjelaskan, kerugian ekonomi akibat narkoba itu berasal dari kerugian pribadi Rp56,1 triliun, dan kerugian sosial Rp6,9 triliun. Kerugian pribadi mencakup biaya konsumsi narkoba, sedangkan untuk kerugian sosial sekitar 78 persen merupakan biaya akibat kematian karena menyalahgunakan narkoba.

Ia menuturkan, kondisi darurat narkoba di Indonesia memaksa seluruh komponen bangsa untuk berperan nyata dalam upaya pencegahan dan penanganannya. BNN kesulitan menangani masalah ini tanpa ada bantuan dari lembaga atau kelompok masyarakat lainnya.

Data BNN mengungkapkan, target penyelamatan penyalah guna narkoba sampai tahun 2020 hanya sekitar 300.000 jiwa. Sedangkan analisa yang dilakukan bersama Puslitkes Universitas Indonesia jumlah penyalah guna narkoba di Indonesia pada 2020 bisa meningkat sampai 5 juta jiwa. Target nasional rehabilitasi pada 2015 sebesar 100.000. Hingga 19 Juni 2015, BNN telah merehabilitasi 9.047 pecandu dan penyalah guna narkoba.

Program rehabilitasi tersebar di empat balai rehabilitasi BNN, Sekolah Kepolisian Negara, lembaga pemasyarakatan, RSUD, RS/klinik swasta, puskesmas, dan panti rehabilitasi masyarakat dengan bantuan BNN. Selain BNN, Kementerian Kesehatan juga telah berhasil merehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkoba sebanyak 4.126 orang, dan Kementerian Sosial merehabilitasi 3.161 orang. "Penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak dan menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak," ucap Budi Waseso.(ham/dtc)

Share

0 komentar:

Posting Komentar