Rabu, 14 September 2016

Tren Hakim Selingkuh Meningkat

Kepri Mengejutkan

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menilai angka perselingkuhan yang melibatkan hakim meningkat sejak tahun 2014. Faktor ketiadaan pasangan saat menjalankan tugas menjadi faktor terbesar terjadinya perselingkuhan.
Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan isu perselingkuhan ini mengalami peningkatan setiap tahunnya. Bahkan, pada saat MA melantik ketua hakim pengadilan tinggi se-Indonesia beberapa waktu lalu, masalah kerentanan perselingkuhan mendapat penekanan khusus.

"Mengutip pernyataan Mahkamah Agung saat melantik Ketua-ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia, pertama kali yang diucapkan adalah kepada para hakim yang dilantik, bawa istrimu, bawa pasanganmu, jangan biarkan ada perempuan lain yang lebih sayang kepada dirimu, daripada istri yang ada di rumah. Kira-kira begitu pernyataan beliau," kata Farid saat ditemui di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Dikatakan Farid, faktor terbesar pendorong perselingkuhan ini adalah ketiadaan pasangan saat bertugas, terutama bagi yang mendapatkan tugas jauh dari kampung asalnya. "Ketika kita melakukan pemeriksaan, sebenarnya lebih banyak kepada faktor ketiadaan pasangan pada saat menjalankan tugas," katanya.

Farid tak yakin jika masalah perselingkuhan ini berpengaruh terhadap tugas sebagai hakim. Karena hal itu dilakukan di luar persidangan. Namun dia tak menyangkal jika ada hakim yang berselingkuh dengan pengacara.

"Kalau dari sisi KY, isu perselingkulan itu saya enggak tahu pasti apakah ada kaitannya dengan barter perkara. Tapi kalau ditanya apakah ada hakim selingkuh dengan pengacara, ada. Hakim selingkuh dengan hakim, ada. Hakim selingkuh dengan cinta pada pandangan pertama, bukan dengan istri atau suami, itu ada," kata Farid.

Masalah perselingkuhan antara hakim dengan hakim dan hakim dengan pengacara ini, lanjut Farid, sedang dalam tahapan klarifikasi oleh KY. "Itu dalam proses klarifikasi," katanya.

Sementara itu, pada 2016, KY telah mengusulkan untuk memberhentikan dua orang hakim terkait masalah selingkuh. Saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke MA.

"Untuk 2016 iya, ada dua. Itu sudah di MA. Kita sedang menunggu respons lanjut dari MA. Walaupun satu sudah dijawab bahwa yang bersangkutan sudah purna tugas. Jadi ketika kita putuskan, dengan ketika diterima, itu di ujung waktu. Jadi ketika kita sudah sampaikan surat, yang bersangkutan diperiksa, ternyata sudah habis masa tugasnya. Jadi KY itu sudah tidak berwenang lagi ketika yang bersangkutan berhenti atau pensiun," jelas Farid.

Jakarta (HK) - Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat sebanyak 1.092 dan 1.257 surat tembusan. Laporan itu diterima lembaga pengawas hakim dari Januari hingga Agustus 2016.

Farid menilai laporan itu diterima instansinya berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Yang menarik adalah daerah pelapor hampir memiliki kesamaan setiap tahun. Ia menyebutkan ada lima provinsi terbanyak yang melaporkan hakim ke KY atas dugaan pelanggaran KEPPH.

“DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah,” kata Farid di kantornya, Rabu, 14 September 2016.

DKI Jakarta menempati urutan teratas daerah yang melaporkan dugaan hakim bermasalah. Data yang diterima KY sebesar 225 laporan berasal dari Jakarta. Sebanyak 115 laporan dari Jawa Timur, 104 laporan dari Sumatera Utara, Jawa Barat sebanyak 91 laporan, dan Jawa Tengah sebanyak 60 laporan.

Menurut Farid, hal mengejutkan datang dari Kepulauan Riau. Pada periode Januari sampai Agustus 2015 daerah itu melaporkan delapan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun pada 2016 di periode yang sama tercatat ada 27 laporan. Kepulauan Riau yang tadinya menempati urutan ke-25 berubah menjadi urutan ke-10 wilayah yang banyak melaporkan hakimnya.

Farid menilai secara umum hakim yang dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran butir-butir KEPPH. Misalnya berperilaku jujur, adil, berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, disiplin, hingga profesional. (dtc/tmp)

Share

0 komentar:

Posting Komentar