]]>
Panter Wajo.Peraturan Daerah yang
disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati,dengan lahirnya
perda no.16 maka penting untuk lebih
memperkenalkan Perda NO.16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat ini, Satpol-PP sebagai penegak perda adakan penyuluhan tentang perda
ini di kecamatan sajoangin bertempat di aula kantor kecamatan sajoangin pada
hari rabu,07/09/2016,dihadiri Kasat Pol-pp, camat sajoangin,lurah,kepala
desa,Kapolsek sajoangin,Dan Ramil,para kepala sekolah se kecamatan sajoangin.
Menurut pakar hukum sekaligus yang membuat naskah akademik
perda no.16 tahun 2014 A.Bau Mallarangeng,ada tiga(3) cara agar perda atau
hukum bisa tegak,1 Undang-undang harus baik,2 Pelaksanaan harus baik,3 Masyarakat harus baik kearifan
lokalnya,jika ketiganya ini ada, maka akan tercapai ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat,sedangkan ada 2 yang menyebabkan pelanggaran perda ,yaitu beda
pendapatan dan beda pendapat
,menurut A.Bau Mallarangen.(Mukhlis)
0 komentar:
Posting Komentar