LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Dalam Negeri menyatakan warga yang belum mendapatkan KTP elektronik tapi sudah melakukan perekaman, bisa meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan atau dinas kabupaten.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Kamis (1/9/2016) mengatakan warga yang sudah melakukan perekaman bisa saja mendapatkan KTP fisiknya. “Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP El mereka. Di sana ada NIK sehingga bisa langsung diakses,” jelas Zudan.
Zudan menjelaskan, dalam surat tersebut pengganti identitas tersebut, lanjut Zudan, tercantum data identitas seperti KTP, termasuk NIK warga yang merekam. Karena itu, meski belum ada fisik KTP Elektronik lantaran kekurangan blangko, namun warga yang sudah merekam sudah tercatat memiliki NIK tunggal.
Diakui oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, tanpa memiliki KTP Elektronik, yang mencantumkan NIK baru, masyarakat memang akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan maupun perbankan. Namun setelah merekam dan memiliki NIK, meski hanya dalam surat pengantar tersebut, kata Zudan, mereka sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan publik tersebut. “Jadi mereka bisa mengurus keperluannya dengan surat itu,” ujarnya.
Zudan menegaskan blangko sebenarnya masih mencukupi. Hanya saja, pemerintah daerah harus berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu bila blangko yang mereka punya mulai menipis.@licom
0 komentar:
Posting Komentar