Rabu, 31 Agustus 2016

99 Anak Korban Prostitusi Gay

Jakarta (HK) - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan seseorang berinisial AR sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur. Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan sebanyak 99 anak menjadi korban prostitusi gay.
"Hasil cyber kami menemukan satu akun Facebook yang menawarkan anak-anak di bawah umur," kata Agung di kantornya, Rabu (31/8). Kemarin, Bareskrim menggerebek sebuah hotel di Jalan Raya Puncak Kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Saat penggerebekan, ada enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang lelaki 18 tahun.

Polisi pun menemukan bukti berupa 99 nama korban AR dari beberapa daerah. Mereka rata-rata berusia 16 tahun ke bawah. Sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat. Agung menerangkan, AR pernah dihukum dengan kasus yang sama. Hanya, pada kasus sebelumnya, ia memperjualbelikan perempuan. "Yang sekarang ini laki-laki. Ini penyimpangan luar biasa," ujarnya.

Kata Agung, AR telah melakukan kejahatan selama satu tahun belakangan. Biasanya, ia memperjualbelikan anak-anak tersebut kepada warga negara asing. Adapun tarif yang disepakati Rp 1,2 juta. Namun korban hanya mendapat komisi Rp 100-200 ribu.

Para korban akan ditangani Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Beberapa di antaranya, yang diketahui terjangkit penyakit kelamin, akan ditangani secara medis. "Mereka ditempatkan di rumah singgah bersama psikiater. Semoga kondisinya segera pulih," tutur Agung.

Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perdagangan Orang, dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Aher Berang

Sebanyak 99 Anak yang menjadi korban eksploitasi dalam kasus prostitusi ke pelanggan kaum gay, sebagian besar berasal dari Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pun berang.

Aher begitu sapaan akrabnya menegaskan, pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena telah mengeksploitasi anak di bawah umur, untuk dipekerjakan dalam dunia prostitusi. "Itu kekerasan seksual terhadap anak berlaku hukuman berat," ujar Aher.

Apalagi setelah Aher mendengar kalau anak-anak di bawah umur tersebut, dipekerjakan sebagai pelayan kaum gay dirinya tambah berang. "Ya itu, harus lebih berat lagi, kan ada peraturan pemerintah yang memperberat hukuman bagi kejahatan seksual kan, bisa dikebiri kan itu sebagai Perpu, bisa kebiri," tegasnya.

Kedepannya langkah Pemprov Jawa Barat akan menugaskan instansi terkait untuk menangani rasa trauma anak-anak yang menjadi korban prostitusi tersebut. "Saya nanti akan sampaikan informasi ini ke Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jabar, untuk melakukan langkah-langkah yang baik membela para korban," kata dia.

Langkah ini diambil agar di Jawa Barat tidak terjadi lagi kasus prostitusi untuk kaum gay ini. Dirinya berharap intansi terkait dapat membantu para anak-anak tersebut. "Saya tugas BP3AKB untuk menelaah lebih lanjut. Pokoknya saya tidak bicara detil, yang penting kita ingin melayani publik dengan baik dan secepat-cepatnya," terang Aher. (tmp/dtc)

Share

0 komentar:

Posting Komentar