KARIMUN (HK)-Dua remaja inisial SF (17) dan SH (17) menjambret seorang perempuan Nina Sandika di Jalan Lubuk Semut atau depan PT Pelindo I Cabang Tanjungbalai Karimun, Selasa (6/9) sekitar pukul 23.45 WIB lalu. Nina baru saja pulang dari tempat kerjanya sebagai kasir di lapangan futsal. Namun kasusnya baru diekspos Sabtu (10/9).
Kapolsek Balai Karimun, Komisaris Polisi Wisnu Edhi Sadono mengatakan, kedua pelaku sudah mengikuti korban sejak dari tempatnya kerja, namun begitu sampai di depat PT Pelindo, pelaku kemudian memepet sepeda motor yang dikendarai korban. Kedua pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban.
"Korban yang saat itu mengendarai motor sempat mempertahankan tas miliknya yang dirampas oleh pelaku SF, setelah terjadi adegan tarik menarik akhirnya tas korban putus dan berhasil dirampas oleh pelaku, sedangkan korban hanya dapat mempertahankan tali tas miliknya saja," ungkap Wisnu saat ekspos kasus tersebut di Mapolsek Balai Karimun.
Kata Wisnu, setelah berhasil merampas tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menuju ke arah Jalan Budi Dharma. Namun, disaat bersamaan, korban berteriak keras minta tolong. Warga sekitar lokasi yang mendengar teriakkan tersebut langsung mengejar dua orang pelaku tersebut hingga ke arah Rutan Karimun. Kedua pelaku menabrak portal jalan hingga terjatuh disana.
"Tepat di depan Rutan, dua pelaku terjatuh karena sepeda motornya menabrak portal jalan. Saat itu, keduanya terus berlari meninggalkan tas dan sepeda motor yang mereka gunakan. Warga yang mengejar kedua pelaku tersebut menemukan sepeda motor, tas korban dan satu unit handphone milik tersangka. Barang bukti akhirnya dibawa kesini," terangnya.
Selang dua hari kemudian, lanjut Wisnu, salah seorang pelaku berhasil ditangkap di Komplek Telaga Mas, Seilakam Barat sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara, satu tersangka lainnya pada hari yang sama diserahkan oleh orang tuanya ke Mapolsek Balai Karimun sekitar pukul 18.00 WIB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan, kedua pelaku masih berumur 17 tahun atau masuk kategori anak dibawah umur. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, maka kedua pelaku akan dilakukan diversi terlebih dahulu, sebelum melangkah pada proses hukum selanjutnya. Dari hasil diversi, korban tetap menuntut kedua pelaku secara hukum, meski dia mengaku telah memaafkan perbuatan keduanya.
Kedua tersangka sudah berada di sel tahanan Polsek Balai Karimun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya disangkakan melanngar pasal 365 ayat ke 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Saat digiring petugas, kedua pelaku menyesali perbuatannya. (ham)
Share
0 komentar:
Posting Komentar