LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Ridwan Mbae mengatakan Setya Novanto layak mendapatkan rehabilitasi nama baiknya pasca dipermalukan di kasus ‘Papa Minta Saham’ PT Freeport Indonesia. Tak saja dipermalukan di mata nasional, namun dunia internasional.
Ia pun mengusulkan agar MKD dan Golkar mengusulkan Setnov kembali menjabat Ketua DPR yang kini ditempati oleh Ade Komarudin.
“Kalau tidak mau, berarti MKD setengah-setengah mengembalikan hak Novanto karena korbannya itu kan Pak Novanto harus mundur. Kita kan selalu ingatkan bahwa bukti rekaman tidak memiliki legal standing,”ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (28/9/2016).
Novanto mundur (Ketua DPR). Kita kan selalu ingatkan bahwa bukti rekaman tidak memiliki legal standing,” tutur Ridwan.
Diketahui, MKD DPR akhirnya mengeluarkan surat keputusan pengabulan peninjauan kembali kasus dugaan pelanggaran etika Setya Novanto dalam kasus ‘Papa Minta Saham’.
Kasus yang bergulir Desember tahun lalu ini berawal dari laporan mantan Menteri ESDM Sudirman Said tentang rekaman perbincangan mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan pejabat PT Freeport Indonesia Ma’ruf Syamsudin dan pengusaha Riza Chalid, yang membicarakan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
“Sesuai dengan Mahkamah Konstitusi, bahwa bukti rekaman yang menjadi dasar itu tidak bisa dijadikan alat bukti, rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat,” kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding, ketika dihubungi, Rabu (28/9/2016).
Surat pengajuan pemulihan nama baik sendiri dilayangkan Setya Novanto pada awal September lalu. Setya meminta pemulihan nama baik tersebut karena gugatannya ke MK menang.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Setya terkait UU Nomor 11/2008 tentang ITE tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan MK ini, disebutkan bahwa rekaman tidak menjadi alat bukti karena tidak direkam oleh penegak hukum.@dg
0 komentar:
Posting Komentar