Senin, 05 September 2016

Bupati Banyuasin Ditahan Kasus Suap

bupati banyuasinJAKARTA (HK)- Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (4/9) lalu resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/9). Selain Yan Anton, KPK juga menahan lima orang lainnya berinsial RUS, UU, STY, K dan ZM. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (kemarin) di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Dalam kasus ini Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial ZM, yang merupakan direktur CV PP. Sebagai imbalannya, Yan meminta Rp1 Miliar kepada ZM. Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi RUS yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin.

RUS lalu menghubungi UU, Kepala Dinas Pendidikan. UU dibantu anak buahnya, STY, lalu menghubungi seorang pengepul berinisial K. Barulah K menghubungi ZM untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp1 miliar.

Yuyuk mengatakan, Yan Anton saat ini ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. ZM dan K ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat. Kemudian RUS di Rutan Polresta Jakarta Timur, UU di Rutan Polresta Jakarta Pusat, dan STY di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Dalam tangkap tangan kemarin, KPK menyiya uang Rp229,8 Juta dan 11200 Dollar Amerika Serikat dari Yan Anton.  Sementara dari STY, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton. Dari tangan K, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isterinya. Yan Anton diduga menggunakan uang suap tersebut untuk menunaikan ibadah haji.

ZM sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. Penerima Yan Anton bersama RUS, UU, STY dan K dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.

Naik Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menggunakan uang hasil suap untuk menunaikan ibadah haji. Dalam operasi tangkap tangan, KPK turut menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp531,6 juta untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri.

"Diduga uang itu dari ZM (pengusaha pemberi suap)," kata Wakil Ketua KPK Basaria dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/8). Saat penyidik KPK hendak menangkap Yan Anton di rumah dinasnya di Banyuasin, Minggu (4/9) lalu, sedang digelar acara pengajian dalam rangka syukuran keberangkatan haji Yan Anton dan istri.

"KPK menunggu sampai selesai acaranya (sebelum melakukan penangkapan)," kata Basaria. Yan Anton pun akhirnya ditangkap di rumahnya bersama dua orang lainnya yakni Kasubag Rumah Tangga Pemda Banyuasin RUS dan Kepala Dinas Banyuasin UU.

Di tempat terpisah KPK juga mengamankan pejabat di dinas pendidikan STY, dan seorang pengepul K. Dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, kemarin Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi suap dan proses operasi tangkap tangan terhadap Yan Anton bersama lima orang lainnya.

Basaria mengatakan sejak awal Yan mengetahui sejumlah proyek ijon di beberapa dinas di wilayahnya. Hal itu dimanfaatkan Yan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang hendak mendapatkan proyek ijon tersebut. Yan kemudian menghubungi RUS, Kasubag Rumah Tangga di Pemda Kabupaten Banyuasin.

Yan meminta RUS untuk berkomunikasi dengan UU selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk menanyakan apakah ada proyek yang bisa dikerjakan di sana.

"YAF (Yan Anton Ferdian) ini dia tahu betul di sana ada beberapa proyek dan dia tahu bisa dapat dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon," kata Basaria. UU dibantu anak buahnya, STY, lalu menghubungi K, seorang pengepul yang kerap menghubungkan pejabat dan pengusaha setempat. K akhirnya menghubungi Direktur CV PP, ZM untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat menyetor Rp1 miliar.
"K ini semacam pengepul yang selalu menghubungi pengusaha apabila ada keperluan penjabat di sana," kata Basaria.

Aksi Yan Anton berhasil diketahui KPK dari laporan masyarakat. Akhirnya bekerja sama dengan Polda setempat, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Yan Anton, RUS, UU, STY, K dan ZM pada Minggu (4/9).

Pada pukul 07.00 WIB penyidik KPK lebih dulu menangkap K dan dilanjutkan STY di tempat terpisah. Pukul 09.00 WIB, penyidik KPK bergerak ke rumah dinas Yan Anton. Di sana sedang digelar pengajian dalam rangka keberangkatan haji Yan dan isteri. Penyidik menunggu hingga acara selesai sebelum akhirnya menangkap Yan bersama RUS dan UU. Terakhir, pada pukul 12.00 WIB, KPK juga menangkap ZM selaku pemberi suap di sebuah hotel di bilangan Mangga Dua, Jakarta. Dari Yan Anton, KPK mengamankan Rp229,8  juta dan 11.200 Dollar Amerika Serikat. Dari STY, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton. Dari tangan K, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri.

"Diduga uang itu dari ZM," kata Basaria. Keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tempat berbeda. (kcm/dtc/viv/net)

Share

0 komentar:

Posting Komentar