Rabu, 28 September 2016

14 Orang Ditetapkan Tersangka

Penyelundupan Ammonium Nitrate

KARIMUN (HK)-Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri, telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus penyelundupan ammonium nitrate impor secara ilegal dari Malaysia ke Sulawesi dan NTT. Sejak April hingga Agustus 2016, Bea Cukai telah menangkap 3 kapal muatan ammonium nitrate. "Sejak April, Juli dan Agustus 2016, kami sudah menangkap 3 kapal muatan ammonium nitrate. Semuanya sudah dalam proses penyidikan," ungkap Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penegahan Kanwil DJBC Khusus Kepri Winarko DS didampingi Kepala Bidang Penegahan dan Sarana Operasi Raden Evy Suhartantyo, Rabu (28/9) kemarin.

Kata Winarko, tiga kapal yang melakukan penyelundupan bahan peledak itu adalah kapal motor (KM) Harapan Kita, KM Ridho Ilahi dan KM Hikmah Jaya. Untuk kapal Harapan Kita, pihaknya menetapkan 6 orang tersangka yang berada di Tanjungbalai Karimun, mereka adalah nakhoda beserta kru kapal serta perwakilan dari pemilik muatan kapal.

Menurutnya, untuk kapal Harapan Kita, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri. Setelah dikembangkan, akhirnya berhasil ditangkap otak pelaku dengan inisial Y yang beralamat di Tanjungpinang. Saat ini, otak pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

Sementara, untuk KM Ridho Ilahi, pihaknya sudah melakukan penyidikan di Kanwil DJBC Khusus Kepri dengan tersangka satu orang, yakni nakhoda kapal inisial S. Kemudian, pelaku yang bertindak sebagai penyedia kapal inisial T, warga Sulawesi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

"Untuk kapal KM Hikmah Jaya, kami sudah menetapkan 5 orang tersangka, yang terdiri dari 1 orang nakhoda dan 4 ABK. Ke empat ABK tersebut juga mewakili dari pemilik barang-barang yang ada di kapal itu. Kemudian, setelah kami kembangkan bersama penyidik Mabes Polri, maka didapatkan alat bukti bahwa inisial Y juga tersangka untuk kapal Hikmah Jaya, karena dia pemilik kapal," jelas Winarko.

Dijelaskan, dari ketiga kapal tangkapan itu, maka pihaknya sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Rinciannya, untuk KM Harapan Kita 7 tersangka, sedangkan KM Ridho Ilahi 2 tersangka dan KM Hikmah Jaya ditetapkan 5 tersangka. Mereka adalah nakhoda, ABK dan pemilik barang serta pemilik kapal.

"Dari 3 kasus tersebut, kami telah menetapkan 14 orang tersangka. Mereka ada yang ditahan di DJBC Khusus Kepri dan juga di Mabes Polri. Para tersangka bakal dijerat dengan UU Kepabeanan, UU Darurat tahun 1951 dan juga UU no 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.

Kata dia, ammnonium nitrate tersebut dibawa dari Malaysia ke pulau-pulau kecil yang ada di Sulawesi Selatan, kemudian ada juga di Folres dan Kupang, NTT. Berdasarkan pengakuan para tersangka, ammonium nitrate itu mereka gunakan sebagai bahan peledak ikan. Mata pencaharian masyarakat disana adalah nelayan.

Winarko menyebut, total keseluruhan barang bukti ammonium nitrate yang disimpan di gudang penyimpanan DJBC Khusus Kepri adalah 445 ton. Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan selama kurun waktu 6 tahun yang dimulai dari 2010-2016. Sebanyak 6 kapal sudah diserahkan ke Kejaksaaan dan 2 kapal masih penyidikan.

"Dari 3 kasus tersebut, kami telah menetapkan 14 orang tersangka. Mereka ada yang ditahan di DJBC Khusus Kepri dan juga di Mabes Polri. Para tersangka bakal dijerat dengan UU Kepabeanan, UU Darurat tahun 1951 dan juga UU no 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.

Terkait barang bukti, pihaknya bakal melakukan pelelangan. Sebelumnya, memang ada instruksi dari Kapolda Kepri untuk melarang pelelangan ammonium nitrate, namun setelah dilakukan koordinasi dengan kejaksaan, maka barang bukti itu bakal dilelang, dengan syarat peserta lelang memiliki izin dari Mabes Polri. Kalau di Karimun hanya ada satu perusahaan, yakni PT Dahana.

"Barang bukti ini, bisa atau kemungkinan dilelang. Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepri. Hasil koordinasi itu, ammonium nitrate boleh dilelang, asalkan syaratnya harus ada izin dari Mabes Polri. Proses lelang dilakukan secara terbuka untuk umum," terangnya. (ham)

Share

0 komentar:

Posting Komentar