Rabu, 31 Agustus 2016

Implementasi UU Pengampunan Pajak Jangan Melenceng

JAKARTA (HK)-Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan, tujuan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) untuk mengambil dana para pengusaha (konglomerat) yang di parkir di luar negeri. Jadi jangan sampai mplementasi UU tersebut melenceng dari tujuan semula
"Jangan sampai implementasi UU tersebut melenceng dari tujuan semula dan malah menyasar rakyat yang rajin membayar pajak,"tegas Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/08).

Karena itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak tersebut agar tidak menimbulkan kerisauan di masyarakat. "Sosialisasi tax amnesty seharusnya ditindaklanjuti dengan sosialisasi di tingkat Ditjen Pajak dan pengambilan keputusan di tingkat stakholders," kata Taufik.

Selain itu kata Taufik, pemerintah agar melengkapi aturan tax amnesty dengan peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Dirjen Pajak.Kemudian juga menetapkan pihak mana saja yang berkewajiban dalam tax amnesty.
“Jangan sampai aturan tersebut dipolitisasi dan malah terkesan menakut-nakuti rakyat. Dengan demikian, upaya menarik kembali uang para konglomerat ke tanah air nantinya tak menjadi bias di public,” jelasnya.

“Karena tidak akan signifikan. Kan targetnya ribuan triliuan. Saat ini masih di bawah Rp5 triliun dan itu pun 80 persennya masih di internal, dalam negeri. Itu yang saya maksud perlu tindak lanjut sosialisasi dari tataran teknis di tingkat pranata,” ulasnya.

Secara terpisah, Direktur Centre for Budget  Analysis, Uchok Sky Khadafi, mengatakan UU Pengampunan Pajak sudah keluar dari tujuan semula yang ingin menyasar aset-aset orang Indonesia yang super kaya yang berada di luar negeri.

“UU itu saat ini telah menjadi momok dan meresahkan masyarakat karena pada kenyataannya justru yang kini menjadi sasaran aparatur dirjen pajak adalah masyarakat di dalam negeri yang selama ini sudah relatif baik membayar pajak,” kata Uchok, di Jakarta, Selasa (30/8).

Seharusnya menurut Uchok, kepatuhan dalam membayar pajak itu dimulai dari para penyelenggaran negara, dengan  pemeriksaan pajak presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan pimpinan lembaga Negara lainnya dengan mengumumkannya ke publik.

Hal ini menjadi penting tambah Uchok karena para pejabat di Indonesia saat ini lebih banyak yang berasal dari kalangan pengusaha sehingga penting diketahui rakyat bahwa selagi mereka menjadi pengusaha pun mereka taat pajak dan tidak memanfaatkan jabatannya untuk menghindar dari pajak.

“Sekarang  masyarakat sinis dan antipati terhadap UU Tax Amnesty karena yang disasar cuma masyarakat biasa. Sementara orang kaya yang menyimpan uangnya di luar negeri, maupun para penyelenggara negara maupun pejabat negara tidak diperiksa termasuk partai politik, elit partai dan politisi secara umum,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua DPR RI Ade Komarudin mengimbau para konglongmerat Indonesia yang melakukan pengemplangan pajak agar sadar dan taat dengan aturan perundang-udangan pajak. Adanya UU Pengampunan Pajak untuk memberikan kelonggaran bagi orang-orang yang dulunya telah menghindar dari keharusan membayar pajak.

"Saya menghimbau para pengusaha besar yang menyimpan uangnya di luar negeri untuk kembali membawa uangnya balik ke Indonesia. Mereka hidup dan besar di Indonesia, kaya di Indonesia, dari bumi, air, dan udara di Indonesia, ya tolonglah mereka ada kesadarannya," kata Ade, di Gedung  DPR, Selasa (30/8).

Menurut Akom, uang yang dibawa kembali ke Indonesia akan digunakan negara untuk investasi pembangunan sehingga terjadi pergerakan ekonomi. Dengan berjalannya pembangunan negara, maka ada penyerapan tenaga kerja, angka pengangguran berkurang, beban negara menjadi ringan. (sam)

Share

0 komentar:

Posting Komentar