"Perwako KRK sudah diteken pak Walikota, di dalamnya mengatur tentang tata cara menerbitkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Dinas CKTR," ujar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Suhar, Selasa (16/5).
Dikatakannya, Perwako nomor 22 tahun 2017 tersebut akan dijadikan dasar utama masyarakat sebelum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga kedepan setiap bangunan di Kota Batam lebih tertata dengan baik dan bisa memberikan rasa aman terhadap penggunanya.
"Kepada DPRD Kota Batam sendiri kita juga sudah mengirimkan pemberitahuan dan menunggu surat jawaban, karena ada etikanya. Namun secara prinsipnya sudah bisa diteken dan tinggal dijalankan," katanya.
Maka dari itu, dalam waktu dekat Dinas CKTR dengan didampingi Dinas BPM-PTSP Kota Batam akan mengundang beberapa Asosiasi terkait, seperti REI dan Apersi untuk melakukan sosialisasi dalam sebuah pertemuan, dengan tujuan agar mereka lebih memahami isi dalam Perwako tersebut.
"Kita akan mempersentasikan tata cara penertiban SLF, agar dalam realisasinya tidak ada lagi keraguan akibat belum mengerti,"sampai Suhar.
Dia menjelaskan, ketentuan tentang KRK sebenarnya telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002, pedomannya sendiri telah diterbitkan sejak 9 Agustus 2007 lalu, melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007, antara lain mengatur tentang KRK dimana didalamnya mengacu kepada tatacara penerbitan dan perpanjangan SLF bangunan gedung, serta diperkuat oleh Perda Kota Batam No. 2 tahun 2011.
"Dalam Perda tersebut sebenarnya sudah diwajibkan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 75 tentang cara penertiban SLF, namun agar ada aturan lebih mengikat lagi maka diturunkan dalam Perwako,"jelasnya.
Dijelaskannya, dalam pengurusan SLF pemilik bangunan harus melengkapi kelengkapan dokumen, diantaranya administrasi seperti surat permohonan kepada Dinas CKTR, rekomendasi Dinas terkait, Fotocopy pemilik atau dikuasakan, Fotocopy IMB dan pemegang surat bekerja.
"Sedangkan kelengkapan teknis, yaitu bidang arsitektur, bidang struktur dan bidang mekanikal, elektrikal," ucapnya.
Selanjutnya, kata Suhar Tim Pengkaji Teknik akan meyelidiki bangunan itu, untuk memeriksa kelayakan fungsi gedung secara teknis, mulai dari ventilasi, tempat parkir, tata bangunan, pengendalian dampak lingkungan, kenyamanan, keandalan atau kekuatan gedung, serta fasilitas lainnya. sekaligus memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi lainnya.
Bagi bangunan baru, sertifikat akan diberikan setelah gedung diperiksa kelayakannya sebelum dioperasikan. Masa berlaku sertifikat ini selama lima tahun untuk gedung bertingkat seperti apartemen, rumah susun, perkantoran, dan pusat perbelanjaan. Sementara untuk bangunan lama wajib memperbarui izin dalam waktu lima tahun kepada Pemko Batam.
"Dampak negatif jika tidak dilakukan pemeriksaan secara berkala terhadap bangunan, bisa menyebabkan kegagalan struktur bangunan dan kebakaran, apalagi dijadikan tempat kegiatan publik," menurut Suhar
Berdasarkan data dari objek pajak PBB Pemko Batam, seluruh bangunan di Kota Batam sekitar 298.000 gedung khusus tempat kegiatan publik, ditambahkannya target Dinas CKTR sendiri pada tahun 2017 akan memberikan SLF kepada 700 bangunan, dimana sudah dianggap layak oleh tim untuk beroperasional serta tidak membahayakan pengguna gedung. (cw56)
Share
0 komentar:
Posting Komentar