KARIMUN (HK)-Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Karimun membuka pendaftaran calon legislatif DPRD Kabupaten Karimun periode 2019-2024 di Sekretariat DPD PAN, Ruko Coastal Area, Tanjungbalai Karimun. Pendaftaran itu mulai dibuka sejak Rabu (3/5) hingga 30 Juli 2017.
Ketua KPPD DPD PAN Karimun Achmad Djambi didampingi Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum, Abdurrahman saat konferensi pers mengatakan, pendaftaran dini calon legislatif terbuka bagi seluruh masyarakat Karimun, mulai dari pengurus DPD, DPC, kader, simpatisan dan tokoh masyarakat Karimun.
"Pendaftaran ini dibuka bagi seluruh pengurus DPD, DPC, kader, simpatisan dan tokoh masyarakat Karimun. Persyaratannya, hanya mengambil formulir, mengisi dan mengembalikannya mulai terhitung sejak tanggal 3 Mei hingga 30 Juli 2017 mendatang. Kemudian, dia menyerahkan fotokopi KTA atau KTP, pas photo 4x6 sebanyak 4 lembar," ungkap Achmad.
Kata Achmad, setelah melakukan pendaftaran dini, maka pada awal Agustus 2017 nanti akan dilakukan pengkaderan. Jika sudah mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti pengkaderan, maka secara otomatis mereka sudah menjadi anggota PAN. Selama masa pengkaderan, pendaftar itu sudah harus menunjukkan loyalitasnya kepada PAN.
"Setelah mendaftar, mereka bukan hanya diam dan duduk manis saja di rumah. Mereka harus langsung bekerja dan menunjukkan loyalitasnya kepada PAN dengan cara sosialisasi dan mendekatkan diri kepada masyarakat, bahkan dengan mendirikan rayon da subrayon PAN di tingkat RT dan RW," jelas Achmad.
Menurut dia, pendaftaran dini caleg DPRD Karimun itu ditargetkan sebanyak mungkin. Namun, untuk caleg DPRD Karimun hanya ada 30 orang. Ketika pendaftar lebih dari 30 orang, maka akan dilakukan penyeleksian. Namun, ternyata pendaftar malah kurang dari 30 orang, akan akan dilakukan pendaftaran ulang.
Achmad menyebut, tujuan dilakukan pendaftaran dini caleg DPRD Karimun periode 2019-2024 ini adalah untuk melihat perkembangan PAN. Kemudian, para bakal calon yang sudah mendaftar akan lebih mudah bergerak dan bersosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya, akan mempermudah kinerja DPD PAN Karimun.
Bukan itu saja, pendaftaran dini ini juga ingin kembali membesarkan PAN. Pasalnya, DPD PAN Kabupaten Karimun pada pemilu legislatif 2014 lalu mengalami keterpurukan dalam jumlah perolehan kursi di DPRD Karimun dengan hanya perolehan 2 kursi. Padahal, pada 2009 PAN mampu meraih 3 kursi. Begitu juga perolehan suara terbanyak, dari nomor 2 kemudian turun jauh menjadi nomor 8.
"Target kami pada Pileg 2019 nanti, kami bertekad minimal meraih 4 kursi. Dengan rincian, untuk dapil I yang berasal dari Karimun-Buru satu kursi. Dapil II meliputi Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Belat dan Ungar dua kursi. Kemudian, Dapil IV dari Meral, Meral Barat dan Tebing akan diraih satu kursi. Bahkan, Dapil III asal Moro dan Durai juga ditargetkan satu kursi," jelasnya. (ham)
Share
0 komentar:
Posting Komentar