Kamis, 11 Mei 2017

Massa Sempat Bakar Ban

massaJAKARTA (HK)- Ratusan massa pro Ahok menggelar aksi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur Selasa (9/5). Massa meneriakkan agar Ahok dibebaskan dari hukuman penjara dua tahun. Massa massa juga sempat bakar ban dan menyalakan lilin. Setiap satu orang memegang satu lilin yang dinyalakan.

Aksi menyalakan lilin ini menurut orator merupakan simbol damai. Melalui aksi tersebut, massa juga meminta agar Ahok dapat dikeluarkan dan memberikan orasinya kepada massa pendukungnya. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo yang menemui massa pendukung Ahok  agar membubarkan diri karena Ahok menolak untuk menemui mereka.

"Pak Ahok menyampaikan permintaan maaf dan terima kasih atas dukungan teman-teman. Sekarang beliau  sedang beribadah, berdoa dengan keluarganya dan pendeta. Beliau berpesan agar teman-teman kembali kerumah," katanya.

Polisi telah memfasilitasi agar perwakilan massa bisa menemui Ahok. "Saya sampaikan atas permintaan teman-teman untuk bertemu dengan pak Ahok sudah kami fasilitasi, secarabl prinsip kami bisa mengamankan tapi bapak Ahok secara pribadi tidak ingin," ucapnya.

Massa pun menolak pernyataan Kapolres dengan membakar sampah didepan pintu Rutan. "Apa kalian percaya?" kata orator yang dijawab "Tidak!" oleh massa. Saat ini, dua kendaraan taktis sudah disiapkan untuk menghalau massa. Dua kendaraan tersebut terdiri dari satu water cannon dan satu unit barracuda. Kendaraan tersebut tinggal menunggu instruksi dari kapolres Jakarta Timur untuk menghalau massa.

Sebelumnya, di depan Rutan Cipinang aksi massa sempat terjadi kericuhan. Sekitar pukul 18.00 WIB massa sempat melakukan aksi bakar ban dan mengoyak pagar Rutan Cipinang. Namun aksi tersebut bisa diatasi oleh petugas kepolisian yang bertugas.

Belum Bubar

Hingga pukul 22.00 WIB, polisi belum membubarkan ratusan massa pro Ahok yang berkumpul depan Rutan tersebut. Sesuai standar operasional, massa sejatinya harus bubar pada pukul 18.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan massa pro Ahok masih berada di depan Rutan Cipinang. Mereka masih meneriakan yel-yel 'Bebaskan Ahok'.

Alasan polisi belum membubarkan massa karena 85 persen mereka yang demo itu adalah perempuan. Jadi polisi tidak bisa membubarkan mereka secara paksa. "Karena mayoritas peserta adalah perempuan. Hampir 85 persen. Sehingga polisi tidak bisa membubarkan secara paksa," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo, kemarin.

Andry mengatakan, aparat kepolisian terus mengupayakan menggunakan cara persuasif untuk membubarkan massa. Kepolisian pun tak ingin, pada akhirnya akan membuat tindakan yang justru memancing anarki dari massa pro Ahok.

"Kami ingin mengutamakan kemanusiaan, jangan sampai anarkis. Kami akan kawal sampai massa membubarkan diri," ujarnya.

Meninggal

Salah satu relawan pendukung Ahok bernama Gerard Umbu Samapati meninggal dunia ketika mengetahui putusan hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok.

"Jadi memang Pak Gerard ini meninggalnya karena dia kena (serangan) jantung dengan keputusan Pak Ahok langsung dipenjara. Karena kata anaknya Pak Gerard ini gak sakit, gak apa," kata salah satu relawan Ahok, Nongadah Darol Mahmada, kemarin.

Nongadah mengatakan saat dia melayat ke kediaman Gerard di Cipayung, Jakarta Timur, anaknya bernama Lestari menjelaskan kronologi kejadian hingga ayahnya meninggal.

Saat itu Gerard diketahui tidak sedang menonton TV. Tak lama kemudian, seorang pedagang remote TV sempat lewat di depan rumahnya dan Gerard memutuskan untuk membeli. "Akhirnya dia bisa nonton TV, pas kebetulan pengadilannya Pak Ahok, dan pas pembacaan vonis Pak Ahok dipenjara dan langsung ditahan," kata Nongandah ketika mengulang percakapannya dengan Lestari.

Pasang Badan

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahok yang kini ditahan di Rutan Cipinang. Djarot menjadi penjamin dalam surat penangguhan penahanan untuk gubernur DKI yang divonis bersalah dalam perkara penodaan agama itu.

Menurut Djarot, dirinya sudah menemui Ahok di Rutan, Selasa (9/5). "Saya tadi (kemarin) sudah tanda tangan permohonan jaminan penangguhan penahanan atas Pak Basuki," kata Djarot.

Ia menegaskan, Ahok pasti bersikap kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Karenanya, Djarot mengajukan penangguhan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahok dalam proses banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Nanti, kami tunggu jawaban dari pengadilan tinggi. Sudah saya tanda tangan (surat permohonan penangguhan penahanan), hari ini dikirim," ?tutur Djarot.

Mantan Walikota Blitar itu bersedia pasang badan sebagai penjamin penangguhan penahanan. Djarot mengaku akan bertanggung jawab jika kelak Ahok mendapat penangguhan. "Jaminannya saya. Saya atas nama pribadi maupun Wagub DKI. Kalau sampai ada apa-apa, saya yang akan menjamin, termasuk jika terjadi apa-apa, saya yang gantikan dipenjara," ucap Djarot.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya telah menyampaikan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta untuk Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, Selasa (8/5). Penyerahan surat ini merupakan tindak lanjut atas putusan hakim PN Jakarta Utara terkait penahanan Ahok.

"Kami atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada Wagub Djarot pukul 16.30 WIB sore. Pak Djarot akan menggantikan Pak Ahok hingga masa jabatan berakhir pada Oktober nanti," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Selain itu, status Plt juga berdasarkan keinginan menempuh upaya banding yang disampaikan Ahok pada Selasa pagi. Tjahjo kembali menegaskan pemberhentian sementara terhadap Ahok masih menanti salinan resmi putusan PN Jakarta Utara.

"Surat penugasan Plt dikeluarkan setelah vonis hakim selama dua tahun penjara kepada Pak Ahok yang mana masuk dalam kategori pidana umum dan statusnya ditahan. Karena itu maka Pak Ahok tidak bisa menjalankan tugasnya sehari-hari," ujarnya. (sam/viv/kcm/rpk/dtc)

Share

0 komentar:

Posting Komentar