Rabu, 03 Mei 2017

Ini wujud pemilu berkarakter demokratis menurut ‘kacamata’ KPU RI

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Foto: Ilustrasi

LENSAINDONESIA.COM: Pemilu memiliki karakter demokratis. Setidaknya ada 8 (delapan) parameter untuk menilai sebuah pemilu berjalan demoktaris atau tidak.

Hal itu disampaikan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari kepada lensaindonesia.com di Jakarta, Rabu (03/05/2017).

Pertama, menurut Hasyim, adanya hukum pemilu yang berisi penjabaran pemilu yang demokratis dan mengandung kepastian hukum.

“Secara sederhana, pemilu demokratis dapat dirumuskan sebagai predictable procedures but unpredictable results, yaitu pemilu sebagai prosedur konversi suara rakyat menjadi kursi diatur dengan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum,” ujarnya.

Selain itu, hukum pemilu harus mengandung asas-asas pemilu demokratis dan pemilu berintegritas.

“Asas-asas pemilu demokratis adalah adalah pemilu yang diselenggarakan secara periodik berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sedangkan, Pemilu berintegritas berdasarkan kepada prinsip jujur, transparan, akuntabel dan akurat,” jelasanya.

Kedua, adanya kesetaraan antar warga negara, dan ketiga yakni persaingan yang bebas dan adil. “Keempat, adanya partisipasi pemilih dalam pemilu yang aktif. Kelima, proses pemungutan suara dan penghitungan suara berdasarkan asas pemilu demokratis dan prinsip pemilu berintegritas,” terang Hasyim.

Selanjutnya keenam, yakni adanya keadilan pemilu. Kemudian disusul dengan prinsip pemilu tanpa kekerasan. “Pemilu tanpa kekerasan tercipta bila mampu menghindari 2 (dua) tindakan, yaitu mencederai atau ancaman mencederai orang atau barang yang berkaitan dengan proses pemilu dan mencederai atau ancaman mencederai proses pemilu itu sendiri,” jelas Hasyim.

Kedelapan, Hasyim mengatakan adanya penyelenggara pemilu yang mandiri, kompeten, berintegritas, efisien dan kepemimpinan yang efektif.

Menurutnya, penyelenggara pemilu berkarakter mandiri memiliki 4 (empat) indikator, yakni bukan anggota partai politik, tetapi tidak anti-partai ataupun berpihak kepada partai tertentu, melainkan memperlakukan semua partai politik secara sama.

Kedua, tidak berada di bawah lembaga apapun (eksekutif, legislatif, judikatif atau lembaga lain) walaupun melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan DPR, melaksanakan tugas dan wewenang tidak berada di bawah tekanan, paksaan, ataupun suap dari siapapun dan dalam bentuk apapun, menyelenggarakan pemilu semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyeenggara pemilu.

Sementara penyelenggara yang kompeten (profesional), kata Hasyim, adalah melaksanakan seluruh tugas dan wewenang berdasarkan keahlian tentang tata kelola pemilu dan bidang keahlian lainnya.

Dan, penyelenggara pemilu yang berintegritas menurutnya yakni semua unsur penyelenggaraan harus jujur, transparan, akuntabel, dan cermat serta akurat dalam melaksanakan tugas dan wewenang.

Hasyim menerangkan, delapan parameter pemilu demokratis tersebut hendaknya menjadi cakupan (ruang lingkup) materi pengaturan dalam undang-undang pemilu. Kerangka hukum yang materinya meliputi delapan parameter tersebut akan menjamin pemilu demokratis.@yuanto

0 komentar:

Posting Komentar