Senin, 08 Mei 2017

Ahok dipenjara, Djarot gantikan jabatan Gubernur DKI Jakarta

Wagub Djarot Saiful Hidayat akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang divonis dua tahun penjara. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pasca vonis dua tahun penjara atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Djarot akan meneruskan masa jabatan yang tersisa lima bulan itu.

Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gajah Mada, Prof Dr Miftah Toha, mengatakan jabatan gubernur seharusnya dipegang Djarot Saiful Hidayat yang sebelumnya menjabat wakil gubernur.

“Hal ini sudah menjadi ketentuan dalam administrasi negara. Jika gubernur tidak bisa melaksanakan tugasnya, maka wakil gubernur yang menggantikan,” kata Miftah, Selasa (9/5/2017), mengutip BBC.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.

Pasal 66 huruf C menyebutkan, “Wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.”

Dia lalu mencontohkan saat Ahok naik menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang dilantik jadi Presiden. Setelah itu, Ahok memilih Djarot Saiful Hidayat untuk mendampinginya.

“Karena itu, tidak ada masalah dalam pengelolaan pemerintahan DKI Jakarta. Djarot yang akan menjabat gubernur sementara,” kata Miftah.

Namun, tidak akan ada pemilihan untuk wakil gubernur yang kosong lantaran masa jabatan yang tersisa lima bulan saja. @licom

0 komentar:

Posting Komentar