KARIMUN (HK)-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri mengingatkan masyarakat Karimun agar berhati-hati menggunakan obat, kosmetik dan makanan yang berbahaya. Pasalnya, banyak produk berbahaya yang beredar di tengah-tengah masyarakat, yang bisa mengancam keselamatan masyarakat itu sendiri.
"Sepanjang waktu kami terus melakukan pengawasan. Hanya saja, untuk momen tertentu ada peningkatan intensitas. Bukan karena momennya, namun karena peningkatan produk yang beredar. Secara institusional, Badan POM ada program khusus untuk melakukan pengawasan obat dan makanan," ungkap Kepala BPOM Kepri Yulius Sacramento Tarigan di Tanjungbalai Karimun, Senin (24/4).
Yulis Sacramento menyampaikan hal itu usai kegiatan sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi obat dan makanan kepada 500 masyarakat Karimun yang berasal dari kader Posyandu, perangkat desa, pelajar, mahasiswa dan juga tokoh masyarakat Karimun di gedung Serbaguna Kantor Bupati.
Kata Yulius, untuk menekan peredaran makanan, obat dan kosmetik yang kadaluarsa atau yang tidak terdaftar memiliki izin edar tersebut, maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan lintas sektoral melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke distributor maupun toko yang ada di kabupaten/kota di Kepri.
"Tendensi yang banyak ditemukan adalah produk yang tidak terdaftar di Karimun. Apalagi, dengan kondisi Karimun yang berbatasan dengan negara tetangga, maka akan mudah masuknya barang-barang yang tidak terdaftar di Badan POM. Konseksensi seperti itu pasti ada. Namun, kami sudah melakukan pengawasan secara reguler maupun insidentil," jelas Yulius.
Menurut dia, Badan POM memiliki komitmen ketika ada produk yang tidak terdaftar maka tidak boleh beredar. Artinya, produk tersebut belum dievaluasi atau belum dinilai. Pada Prinsipnya, dimanapun produk yang tidak terdaftar tidak dibenarkan untuk dijual kepada masyarakat, karena itu akan akan membahayakan.
"Untuk tahap awal memang dilakukan pembinaan dulu bersama instansi terkait. Tapi ketika sudah dilakukan pembinaan, namun tidak juga ada perubahan, maka tentu akan kami proses secara yustisia. Karena, itu pasti ada unsur kesengajaan. Sanksinya bermacam-macam tergantung dari kesalahan yang dilakukan," tuturnya.
Yulius menyebut, ketika ditemukan adanya produk impor ilegal atau yang tidak terdaftar, maka yang paling bertanggungjawab adalah importir atau distributornya. Bukan hanya mereka, para penjual juga akan dikenai sanksi, baik itu sanksi pidana maupun denda yang mencapai miliaran rupiah.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kepri, Siti Sarwindah menuturkan, masyarakat Karimun ataupun Kepri harus semakin cerdas, cermat dan teliti memilih obat dan makanan serta menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari. Penggunaan obat dan makanan yang sembarangan akan menimbulkan efek luar biasa.
"Efek yang paling berbahaya itu adalah mengganggu kesehatan. salah satu organ tubuh yang paling rentan diserang adalah ginjal. Ini harus dilindungi bener-bener. Kalau ginjal sudah sakit, maka harus cuci darah. Untuk cuci darah biayanya sangat mahal. Kalau dikaitkan dengan program BPJS Kesehatan, maka akan mengeluarkan ongkos besar," ungkap Siti Sarwindah.
Kata Sarwindah, produk yang beredar di masyarakat saat ini sudah banyak yang mengandung bahan pengawet seperti boraks dan zat pewarna. Apalagi, bahan pembungkus makanan seperti plastik yang sangat membahayakan kesehatan dan koran yang banyak mengandung bakteri.
Sosialisasi pengawasan obat dan makanan itu juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun Anwar Abubakar, Kepala Dinas Kesehatan Karimun Rachmadi, Asisten II Setdakab Karimun Sensissiana, Kapolres Karimun AKBP Armaini dan sejumlah pejabat teras di Karimun lainnya. (ham)
Share
0 komentar:
Posting Komentar