Jumat, 07 April 2017

Stafsus Bakamla Terancam Dijemput Paksa

fahmi darmawansyahJakarta  (HK)– Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menjemput paksa Ali Fahmi, staf khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ari Soedewo, jika mangkir lagi sebagai saksi dalam sidang suap proyek satelit monitor Bakamla RI. Ia tercatat mangkir dalam dua kali sidang suap pejabat Bakamla.

Jaksa penuntut umum KPK, Kiki Ahmad Yani, mengatakan Ali sudah mangkir saat dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Fahmi Darmawansyah. Kedua kalinya Ali kembali mangkir saat dipanggil sebagai saksi bagi terdakwa Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

”Masih ada satu kesempatan lagi memanggil. Kalau enggak datang lagi, mungkin kami keluarkan surat panggilan sekalian surat perintah membawa,” kata jaksa Kiki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (7/4).

Dalam perkara ini, Ali Fahmi diduga sebagai perantara Fahmi Darmawansyah dan pejabat Bakamla dalam pengadaan satelit monitor untuk Bakamla. Ia diduga mengatur pengadaan tender agar proyek tersebut dimenangi oleh PT Melati Technofo Indonesia, perusahaan yang dikelola Fahmi Darmawansyah.

Fahmi menyebutkan telah membayar Ali Fahmi sebesar Rp 24 miliar untuk mengurus pemenangan tender itu. Uang itu diduga dibagikan Ali Fahmi kepada anggota DPR untuk mendapat persetujuan anggaran.

Selain kepada Ali Fahmi, Fahmi Darmawansyah memberikan duit suap kepada pejabat Bakamla. Mereka adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 100 ribu, US$ 88.500, dan 10 ribu pound sterling; Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo sebesar Sin$ 105 ribu; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebanyak Sin$ 104.500; serta Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta.

Terdakwa dugaan penyuapan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Fahmi Darmawansyah, mengaku pernah ditemui Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Ari Soedewo, di rumahnya. Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia ini mengatakan Ari Soedewo mengunjunginya sebanyak dua kali.

Fahmi menyebut Ari Soedewo pertama kali datang ke rumahnya bersama dengan Ali Fahmi. Ali Fahmi adalah staf khusus Ari yang mengajak Fahmi Darmawansyah ikut proyek pengadaan barang dan jasa di Bakamla.

"Saat datang belum ada pembicaraan proyek. Jadi saya paham maksud Ali Fahmi cuma mau menunjukkan nih saya kenal sama Kepala Bakamla," kata Fahmi Darmawansyah di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (7/4).

Pada pertemuan pertama itu, Fahmi menjelaskan mereka hanya membahas soal rumah dinas. Dia berencana mengontrakkan rumahnya untuk dijadikan rumah dinas Kepala Bakamla. "Rumah dinas Kepala Bakamla enggak ada saat itu," katanya.

Setelah pertemuan itu, PT Melati Technofo Indonesia yang dikelola Fahmi Darmawansyah, memenangi tender pengadaan proyek pengadaan monitoring satellite (satelit pemantau) di Bakamla senilai Rp 400 miliar.

Penandatanganan perjanjian pengadaan di bidang surveillance system itu dilakukan pada 18 Oktober 2016 .Fahmi Darmawansyah diduga menyuap para pejabat Bakamla untuk memenangkan tender itu dengan bantuan Ali Fahmi.

Di tengah pengerjaan proyek, Ari kembali mengunjungi Fahmi Darmawansyah di rumahnya. Pada kunjungan kedua itu, kata Fahmi, Ari tampak emosi. "Dia datang ke rumah ngasi tahu kalau Ali Fahmi enggak benar. Jangan percaya. Cuma menyampaikan itu saja. Dua menit pulang, agak emosi dia," katanya.

Fahmi mengaku tidak yakin mengenai alasan Ari marah-marah kepada Ali Fahmi. Dia menduga Ali Fahmi kerap menggunakan nama Ari Soedewo untuk mendapat keuntungan. "Kepala Bakamla itu namanya sering dibawa Ali Fahmi, Pak," kata Fahmi.

Dalam surat dakwaan Fahmi, Ari Soedewo disebut meminta jatah 7,5 persen dari pengadaan satelit monitor senilai Rp 400 miliar di Bakamla. Jatah itu adalah setengah dari fee sebesar 15 persen yang disepakati antara Fahmi Darmawansah dengan Ali Fahmi. (tmp/mei)

Share

0 komentar:

Posting Komentar