Ketua DPR Setya Novanto. (ISTIMEWA)LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa Selasa (11/4/2017) ada Rapat Pimpinan (Rapim) pembahasan surat masuk dari Partai Golkar terkait Ketua DPR RI Setya Novanto dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kemarin siangnya ada Rapim, membahas keadaan dan surat masuk dari Partai Golkar berupa nota keberatan atas tindakan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas pencekalan kepada Ketua DPR,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Pimpinan melalui surat itu maka digelar Rapim. Dia mengatakan pencekalan merupakan keadaan yang cukup penting sehingga Badan Musyawarah menggelar rapat sekitar pukul 7 malam.
Fahri mengungkap hampir semua fraksi hadir, kecuali Fraksi Partai Demokrat. Hasilnya semua fraksi bersepakat untuk meneruskan nota protes yang ada dalam bentuk nota protes dari DPR.
“Mengingat posisi daripada Ketua DPR dan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU tentang Imigrasi yang mengharuskan pejabat imigrasi melakukan tindakan pencegahan itu dengan prosedur yang harus teliti,” jelasnya.
Menurut Fahri ini banyak ditemui banyak kesalahan-kesalahan. Di antaranya belum masuk pada proses pro justicia, Setnov adalah saksi yang berdasarkan keputusan MK yang menganulir salah satu pasal di UU Imigrasi, tidak boleh dilakukan.
Belum lagi, kata Fahri posisi Ketua DPR sebagai diplomat diharuskan mengikuti berbagai pertemuan di internasional. Khususnya rencana DPR membalax kedatangan Raja Salman kemarin.
“Kita juga akan membalas kunjungan beliau, kita juga ada pertemuan parlemen negara-negara Mifta di Turki. Itu semuanya mengharuskan kehadiran Setnov,” jelasnya.
Karena itulah apa yang dilakukan oleh Direktorat Imigrasi itu tidak saja salah secara prosedural, tapi juga salah secara etika karena Ketua DPR tidak pernah mempersulit proses penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum selama ini.
“Inilah yang akan dibuat suratnya pagi ini dan kita akan segera kirim langsung kepada Presiden untuk mendapatkan tanggapan agar membatalkan cekal kepada Ketua DPR,” jelasnya.
Fahri juga meminta kepada presiden juga teliti dan mengamanatkan ketelitian terhadap pejabat dibawahnya.
“Kalau ada pelanggaran hukum, permintaan cekal yang melanggar hukum ya jangan dipenuhi. Kalau sekedar untuk pencitraan harus melihat Undang-Undang. Jangan memihak opini atau perasaan tidak enak atau ingin populer tapi harus membaca UU, harus membaca pasal,” kata dia.
Apalagi karena ini terkait lembaga negara, lanjut Fahri keberadaan Ketua DPR tentu tahu dalam struktur ketatanegaraan ini adalah posisi penting yang akan bisa mengganggu proses melaksanakan proses bernegara ini.
“Jadi kemarin juga ada penugasan kepada Komisi III untuk melakukan berbagai upaya penyelidikan ditingkat komisi yang akan nanti dilaporkan kembali kepada Bamus. Ini akan kita serahkan juga surat yang ketiga yang kita buat hari ini. Adalah kepada Komisi III untuk melaksanakan penugasan itu,” kata dia.
Untuk melakukan pengecekan, kata Fahri termasuk juga pertanyaan, pemanggilan. Meskipun pimpinan dewan sebagai anggota punya hak bertanya yang tidak dicabut meskipun pihaknya menjadi pimpinan.
“Tapi layaklah kalau kita menyerahkan kepada Komisi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan imigrasi, dan itu semuanya ada di Komisi III,”pungkasnya.@dg
0 komentar:
Posting Komentar