Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri di lokasi pelanggaran kedaulatan NKRI di Desa Tarempa Barat, Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.LENSAINDONESIA.COM: Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasad
Jenderal TNI Mulyono, mengecek secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT. Sacofa asal Malaysia yang melanggar kedaulatan NKRI
di Desa Tarempa Barat, Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Jenderal Gatot Nurmantyo saat mengecek ini juga diikuti Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri.
Panglima TNI langsung memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan
Wahyudi SE untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum
memiliki ijin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.
Menurut Jenderal Gatot Nurmantyo, bahwa penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.
“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” jelas Panglima TNI saat mengecek di lapangan, Kamis (6/4/2017).
Jenderal bintang empat ini menjelaskan bahwa, kabel fiber optik milik PT. Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara.
“Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain. Sehingga, bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI mengatakan bahwa, operasional PT Sacofa
sebenarnya berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian
operasionalnya. Namun, 23 Maret 2017 beroperasi kembali.
“Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi, karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI,” katanya.
Menurut Panglima TNI, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia.
“Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga,” pungkasnya. @licom_09
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengecek secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT. Sacofa asal Malaysia. @foto:penumAutentikasi :
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.
0 komentar:
Posting Komentar