Pemberian kompensasi dalam bentuk uang tunai itu sebagai ganti kerugian para nelayan yang dilarang menangkap ikan di lokasi 500 meter dari tempat kegiatan pengerukan, dalam rangka pendalaman alur guna pembangunan galangan kapal (shipyard) untuk kepentingan PT Grace Rich Marine
“Para nelayan mengeluhkan banyak potongan dari pemberian kompensasi dari pihak perusahaan dan tidak sesuai dengan janji. Mereka mengadu ke kami dan mempertanyakan besarnya potongan dari pihak yang mengurus,” kata Jamaluddin, tokoh masyarakat Sei Pasir Kecamatan Meral, di Kedai Kopi Adi Sei Pasir, Minggu (9/4).
Ditambahkan Jamaluddin, mestinya pemberian dana kompensasi dari PT Grace Rich Marine yang dari informasi didapat jumlahnya hampir Rp2 miliar bisa diberikan secara adil dan proposional.
“Indikasi penyimpangan sudah terlihat. Ini bisa jadi perbuatan oknum dari perusahaan yang bekerjasama dengan oknum dari pihak kelompok nelayan. Dan ada juga indikasi keterlibatan oknum dari UPTD Dinas Perikanan Karimun,” jelas Jamaluddin.
Ia membeberkan data yang diperoleh dari pengaduan para nelayan yang tergabung dalam kelompok nelayan Meral, bahwa satu kelompok nelayan yang terdiri dari 10 orang awalnya dijanjikan Rp10 juta per orang. Namun kenyataaan ada yang tidak dapat.
"Pengakuan mereka cuma dua orang saja dari satu kelompok yang mendapatkan Rp10 juta itu pun dipotong Rp1,2 juta. Sedangkan 8 orang lagi mengaku cuma mendapat Rp3,6 juta. Ini yang mereka protes dan pertanyakan," ucap Jamaluddin.
Sementara menurut penuturan Amat, penerima dana kompensasi dari kelompok nelayan KUB Baruna yang berada di wilayah ring satu terkena dampak dari kegiatan pendalaman alur, mengaku dapat dana kompensasi Rp10juta.
"Saya sama Hasyim ketua Kelompok nelayan KUB Baruna dapat Rp10 juta tapi dipotong oleh pihak perusahaan. Untuk mendapatkan dana kompensasi para kelompok nelayan mesti terdata di akte notaris. Yang menyerahkan uang kompensasi dari perusahaan ke kami melalui saudara Ye," tutur Amat.
Sementara informasi didapat dari kelompok nelayan lainnya seperti Kelompok nelayan KUB Udang dengan ketua kelompoknya M Sarif yang beranggotakan 10 orang dapat masing-masing anggota Rp4 juta dipotong Rp400 ribu per anggota.
Sementara dari informasi dihimpun dari kelompok nelayan di Parit Rempak yang juga merupakan wilayah ring 1 terkena dampak langsung dari aktifitas pedalaman alur PT Grace Rich Marine, masing-masing dapat dana kompensasi Rp6 juta dipotong Rp600 ribu per anggota dengan jumlah anggota 8 orang.
“Fakta ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam penyaluran dana kompensasi dari PT Grace Rich Marine ini. Bagi para nelayan yang merasa dirugikan atau belum mendapatkan kompensasi kita saran kan mendatangi ke kantor PT Grace Rich Marine di Peremahan Taman Mutiara Karimun (TMK) Blok F No 27 dan 28 Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral,” ujar Jamaluddin.
Sebagaimana diketahui PT Grace Rich Marine melaksanakan pekerjaan pengerukan dalan rangka pendalaman alur dan kolam guna kepentingan pembangunan galangan kapal (shipyard).
Menurut petikan dokumen yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Balai Karimun sebagai pengendali dan pengawasan, atas dasar surat permohonan dari PT Pelayaran The Nasional Global Nomor: 1299 / TNG - TBK / 2017, telah memberikan persetujuan operasi kepada kapal TB Snow Garden (TK Tokyo Bay 1206) untuk bergerak dari PT Karimun Marine Shipyard ke PT Grace Rich Marine dari 7 Maret 2017 hingga 8 Maret 2017.
Menurut Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan melalui Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KSOP), Syahrinaldi mengatakan, selaras keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: BX - 79 / PP 2017, memberikan izin kepada PT Grace Rich Marine untuk melaksanakan pekerjaan pengerukan dalan rangka pendalaman alur dan kolam guna kepentingan pembangunan galangan kapal (shipyard).
"Diberikan izin operasi kepada perusahaan tersebut dengan batas perairan wilayah pesisir kecamatan meral karimun, dan area pengerukan pada titik koordinat yang telah ditentukan," jelasnya, Senin (13/3) lalu. (hhp)
Share
0 komentar:
Posting Komentar