“Pada akhir RDP Rabu dini hari (19/4), kami sampaikan KPK berbeda pendapat dengan Komisi III terkait berita acara pemeriksaan Miryam S Haryani. KPK tentu tidak dapat membuka rekaman pemeriksaan saksi kecuali dalam proses persidangan,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, keterangan dan bukti-bukti lain ialah bagian yang saling terkait dengan kasus yang sedang kita tangani dalam perkara pada tahap penyidikan Miryam atau penuntutan terdakwa KTP-E, Sugiharto atau Irman.
KPK menghormati kewenangan pengawasan yang dilakukan Komisi III DPR, tetapi harus menghormati kekuasaan pengadilan serta kerahasiaan proses pengungkapan perkara. Pasalnya, ketika kerahasiaan itu diabaikan, dampaknya bisa fatal terhadap penyidikan dan pengembangan kasus KTP-E.
“Kita menghormati kewenangan pengawasan yang dijalankan DPR. Namun, jika keterangan saksi di sidang yang saat itu disampaikan penyidik KPK, Novel Baswedan, tentang adanya orang-orang tertentu yang menekan Miryam dipersoalkan dan bukti-bukti yang ada dibuka di luar proses hukum, tentu itu berisiko, membuat bias, bahkan menghambat penanganan kasus korupsi KTP-E,” jelasnya.
Ia berharap semua pihak termasuk DPR bisa menghormati proses penanganan perkara di KPK. “Kami berharap semua pihak dapat memahami bahwa proses hukum, termasuk kasus KTP-E yang sedang ditangani KPK dibiarkan berjalan di jalur hukum agar penanganan kasus ini tidak terganggu,” pungkasnya.
Sementara itu, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan upaya pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR merupakan langkah kontraproduktif terhadap upaya pengusutan kasus KTP-E.
“Pengadilan yang akan bertindak secara independen dan akan mengonfirmasi semua yang telah dituangkan dalam BAP. Komisi III DPR tidak perlu bertindak selayaknya pengadilan,” ujarnya.
Pimpinan Persilakan
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai wajar wacana pengguliran hak angket yang diusulkan Komisi III DPR kepada KPK. “Saya kira ini kan domainnya di Komisi III, tentu pimpinan itu meneruskan apa yang jadi pembicaraan di Komisi (III DPR). Kalau memang Komisi berharap ada itu (hak angket), ya kita akan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Fadli, kemarin.
Fadli menilai hak angket ialah salah satu hak DPR dalam fungsi pengawasan. “Itu kan kawan-kawan di Komisi III menggunakan hak mereka untuk melakukan suatu penyelidikan. Malah aneh kalau satu periode enggak ada hak angket, enggak ada hak bertanya. Enggak ada hak menyatakan pendapat,” kata Fadli.
Hal sama diungkapkan Wakil Ketua DPR lainnya, Agus Hermanto. Ia menilai pengajuan hak angket, asalkan memenuhi persyaratan minimal 25 anggota dari dua fraksi, sah-sah saja dilakukan. “Apakah hak yang dilakukan dari sebagian anggota dewan tadi bisa disetujui oleh seluruh anggota dewan? Ini biarlah berjalan dengan sesuai proses dalam UU yang ada,” pungkasnya.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah sesuai prosedur.
Pengajuan hak angket ini tak bertujuan mengintervensi proses hukum. DPR mengajukan usulan hak angket karena ingin KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II, Miryam S Haryani, saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.
Bambang mengatakan, siapa pun tak berhak meminta rekaman proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimiliki seluruh institusi penegak hukum, termasuk KPK. "Jadi kami paham bahwa kami tak bisa menuntut KPK membuka rekaman. Siapa pun baik kepada polisi, jaksa, dan lainnya, enggak bisa kami maksa," ujar Bambang, saat dihubungi, Jumat (21/4).
"Makanya kami bentuk Pansus (Panitia Khusus Angket) untuk meminta putusan pengadilan. Century contohnya kan. Kami bisa minta data PPATK karena DPR harus melalui penyelidikan dulu waktu itu," lanjut dia.
Nama Bambang dan empat orang anggota DPR lainnya disebut Miryam menerima dana terkait proyek e-KTP. Keterangan soal ini diralat Miryam saat bersaksi di persidangan. Ia mengaku memberikan keterangan itu karena di bawah tekanan penyidik yang melakukan pemeriksaan, yaitu Novel Baswedan.
Bambang mengaku, sebelum menempuh mekanisme usulan hak angket, ia dan keempat orang yang namanya disebut, telah meminta penjelasan dari KPK. Komisi III merasa perlu untuk mengungkap kebenaran kesaksian yang disampaikan Novel dan Miryam di Pengadilan Tipikor saat bersaksi dalam kasus e-KTP.
"Kami buat pansus minta pengadilan membuka rekaman itu. Kami sudah minta penjelasan melalui (Sarifuddin) Sudding. Miryam katanya bersumpah tak sebut nama. Pertanyaannya ini Miryam bohong atau penyidik yang mengada-ada," papar Bambang. Sebelumnya, usulan pengajuan hak angket itu diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/4) dini hari.
Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut. Usulan itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK. Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa Miryam mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.
Kelima nama yang disebut menekan Miryam ialah Bambang Soesatyo, Desmond Junaedi Mahessa, Sarifuddin Sudding, Aziz Syamsudin, dan Masinton Pasaribu. Pimpinan DPR RI mempersilakan Komisi III DPR RI jika ingin mengajukan hak angket kepada KPK.(kcm/mei)
Share
0 komentar:
Posting Komentar