Jumat, 14 April 2017

Jaksa Tahan Pejabat Kelurahan

Dugaan Korupsi Proyek Rumah di Kundur

KARIMUN (HK)-Kejaksaan Negeri Cabang Tanjungbatu menahan Kepala Seksi Pembangunan (Kasipem) Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur berinisial IR yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 75 unit rumah Suku Duane di Kundur senilai Rp2,4 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu sekitar Rp440 juta.
Tersangka resmi ditahan penyidik Cabjari Tanjungbatu, Kamis (13/4) siang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Anggaran proyek tersebut berasal dari APBD Karimun, APBD Kepri dan dana hibah Corporate Social Responsibility (CSR) PT Timah Kundur. Tersangka terlihat tenang begitu ditahan penyidik Cabjari Tanjungbatu.

Usai penetapan tersangka, IR langsung digiring dari Kantor Cabjari Tanjungbatu, Kundur menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjungbalai Karimun di Pulau Karimun. Tersangka dibawa menggunakan kapal Cabjari Moro yang didampingi Kacabjari Tanjungbatu, Filpan Fajar Darmawan Laia. Di Karimun, tersangka dijemput Kasi Intelijen Kejari Karimun Aji Satrio Prakoso.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, Filpan Fajar Darmawan Laia kepada Haluan Kepri saat ditemui di Rutan Karimun mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat Kundur sekitar pertengahan 2015 lalu.

Warga menyebut, adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pengerjaan proyek pembangunan rumah tinggal bagi Suku Duane di Kecamatan Kundur.

"Pertengahan 2015 kami sudah melakukan upaya preventif agar tersangka melakukan perbaikan dalam mengelola kegiatan, tapi tidak direalisasikannya. Kemudian, kami dapat laporan lagi dari masyarakat dan LSM, kami masih tetap meminta tersangka untuk menyelesaikan lagi. Pada Januari 2017 kami melakukan penyelidikan" ungkap Filpan.

Menurut dia, mekanismenya ada penyerahan uang secara tunai kepada penerima hibah kepada Ikatan Keluarga Duane Kundur (IKDK). Uang tersebut dikeluarkan secara langsung dan dimasukkan dalam rekening pribadi tersangka. Pertanggungjawaban SPJ juga belum diketahui. Dia tidak membuktikan pemakaian uang selama ini dengan total Rp2,4 miliar itu.

Kata Filpan, selama proses penyelidikan, pihaknya sudah meminta keterangan dari 58 orang saksi. Pada awal April, pihaknya kemudian meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Saat proses penyidikan, ada sekitar 18 orang saksi yang diperiksa, hingga menemukan alat bukti yang kuat untuk penetapan IR sebagai tersangka.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan yakni buku rekening atas nama Ikatan Keluarga Duane Kundur (IKDK), sebuah handphone yang dipakai sebagai catatan penggunaan uang, stempel IKDK dan bukti uang dari seorang saksi yang mengaku menerima uang Rp1 juta dari tersangka IR sebagai uang balas jasa. Uang itu sudah dikembalikan saksi ke penyidik.

"Pada 2017 karena tidak ada realisasi di lapangan, maka dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan 58 orang saksi, ada bukti yang cukup dan ditingkatkan ke penyidikan pada April dengan pemeriksaan 18 orang saksi. Tersangka terpaksa kami tahan karena kekhawatiran menghilangkan barang bukti, takut melarikan diri dan mengulang kembali perbuatannya," terang Filpan.

Filpan menjelaskan, selama proses penyelidikan pihaknya menemukan kerugian negara sekitar Rp440 juta. Kerugian itu berasal tidak dibangunnya 12 rumah atas 6 kopel ditambah dengan bangunan yang sudah terbangun tapi tidak sesuai dengan spesifikasi rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah ditetapkan oleh konsultan perencana.

"Saat proses penyelidikan, kami menemukan kerugian negara sekitar Rp440 juta yang bersumber dari tidak dibangunnya 12 rumah dari 75 rumah yang akan dibangun, serta beberapa bangunan lain yang masih terbengkalai. Dari 12 rumah itu, 2 rumah dari APBD Karimun, 2 rumah APBD Kepri dan sisanya dari CSR PT Timah," terang Filpan.

Hanya saja, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri untuk ikut menentukan kerugian negara dari kasus itu. Kemudian, akan dicocokkan data yang ditemukan dari proses penyelidikan dengan data yang dimiliki BPKP Kepri nantinya.

"Ada hal signifikan yang membuat keprihatinan kami, dalam RAB dinyatakan tulang pengait supaya kondisi pondasi kuat dan kokoh, namun itu tak dilakukan. Takutnya nanti rumah akan rubuh ketika terjadinya bencana alam hingga menimbulkan korban jiwa. Makanya, rumah itu layak atau tidak dihuni. Kami tak mau, setelah timbul korban baru dipertanyakan oleh masyarakat," tuturnya.

Filpan penyebut, Pemkab Karimun dan Pemprov Kepri tadinya berfikir kalau proyek yang dilaksanakan itu bersifat urgent sehubungan dengan adanya suku laut yang masih hidup di wilayah pesisir. Sehingga pemerintah ingin memberi tempat yang layak huni di daratan kepada Suku Duane.

"Tersangka kami jerat dengan pasal primer Pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 junto UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. IR bukan pelaku tunggal, ada pelaku lain yang diduga ikut terlibat. Dalam waktu dekat akan dilakukan penyempitan untuk pertanggungjawaban, sehingga ada korelasinya hingga kasus ini terungkap," pungkasnya. (ham)

Share

0 komentar:

Posting Komentar