Praktisi hukum, yang juga Anggota DPR RI Henry Yosodiningrat menerima penghargaan "The Right Man On The Rigt Place" atas dedikasinyasebagai pendiri Gerakan Nasional Anti Narkotka (Granat), memerangi narkoba di Indonesia. @foto:sarifah.LENSAINDONESIA.COM: Henry Yosodiningrat, praktisi hukum dan Pegiat pemberantasan narkoba nasional dan pendiri Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) yang menerima Award “The Right Man On The Right Place” 2017 sebagai “The Brave Justice Fighter”
dari LensaIndonsia.com, menyatakan salut dan sangat mendukung upaya perjuangan Risma
mempertahankan aset Pemkot Surabaya dari upaya pihak-pihak yang sengaja ingin merebut dengan berbagai cara.
“Apa yang Wali Kota Risma lakukan bisa menjadi contoh dan teladan bagi pemimpin
pemimpin daerah lain di Indonesia,” kata Henry, merasa perlu menyampaikan penegasan kembali terkait diskusi penyelamatan aset Negara dan daerah yang diselenggerakan LensaIndonesia.com (Licom) di Surabaya, Senin lalu, kepada Licom, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Anggota DPR RI, Henry yang saat diskusi itu juga tampil sebagai narasumber, menilai bahwa
masyarakat Surabaya sangat beruntung punya pemimpin “The Right Man On The Right Place” yang sangat peduli menjaga dan menyelamatkan aset-aset daerah. Lebih membuat
Henry berempati lagi, karena Risma dalam semangatnya menyelamatkan aset warga
Surabaya mampu membuktikan dengan kegigihannya berjuang di pengadilan.
“Saya sangat menghargai kegigihan Wali Kota Risma menyelamatkan aset daerah, yang
juga jadi konsen saya sebagai Anggota DPR RI,” kata Henry.
Risma saat sebagai narasumber diskusi “Penyelamatan Aset Negara dan Daerah” itu, menyatakan akan terus melakukan segala upaya untuk menyelamatkan seluruh aset
pemerintah Kota Surabaya yang berpotensi hilang, meskipun saat ini pihaknya
selalu kalah di pengadilan. Salah satu bentuk upayanya, menyurati dan mengirim data ter-update untuk 11 aset Pemkot ke KPK dan 21 lembaga lainnya.
“Saya nggak mau kalah akal, tak kirim saja masalah 11 aset kita yang masih berproses di pengadilan kepada mereka (KPK). Biar mereka (21 lembaga) itu turut mengawasi langsung,” kata Risma pada diskusi bertema “Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Aset-aset Negara dan Daerah”.
Diskusi dipandu Esa Tjatur Setiawan dari LensaInonesia.com itu, Risma menegaskan, upayanya murni langkah hukum dan bukan pencitraan. Ia berharap semua elemen masyarakat tidak tinggal diam dan ikut bertindak.
“Sebenarnya kasus ini warisan kasus dari pemimpin sebelum saya. Saya tidak mau nantinya dipersalahkan dan diminta bertanggungjawab. Salah satu upaya yang bisa kami lakukan berjuang bersama Biro Hukum Pemkot. Pokok e sak iso’e,” tegas Risma, bersemangat.
Risma juga menjelaskan, maksud dan tujuan utama mengembalikan Aset Pemkot ini, supaya bisa dimanfaatkan warga dengan membangun fasilitas umum, pasar, fasilitas olahraga, perpustakaan dan Resapan Air sesuai Tata Ruang dan program Pemkot Surabaya jangka panjang.
“Seperti permasalahan PDAM Basuki Rahmad, Gelora Pancasia, PT Assa Land, Kolam
Renang Brantas, Permasalahan Makam Pahlawan dan lainnya ada sekitar tujuh Hektar
lahan aset yang berpotensi hilang itu,” terang Risma.
Diskusi dihadiri sejumlah aktifis, mahasiwa dan puluhan awak media itu, ikut jadi narasumber, Deputi Pencegahan KPK Gayasetra Ulfa, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, dari Kejati Jatim, Aryana.
Henry yang dari fraksi PDIP di DPR RI, mengakui punya semangat sama dengan Risma. Dia juga tengah mendorong aparat dan institusi hukum bertindak tegas dan cepat terhadap pelaku korupsi berkelanjutan atas aset-aset Pemprov DKI Jakarta. Seperti aset di PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Gedung ABC Pembangunan Jaya Ancol (PJA).
“Kasus tindak pidana korupsi kolusi sudah jelas dan terang benderang merugikan keuangan Negara lebih dari Rp550 miliar oleh tersangka Fredie Tan dan oknum-oknum direksi PT PJA serta PT Jakpro,” papar Henry, nyaris mirip yang dialami Surabaya.
Kasus ‘ngendap’ sejak 2012 itu, lanjut Hendri, mengusik kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan institusi hukum. “Saya tidak habis pikir, kenapa kasus yang jelas jelas memenuhi unsur fakta hukum, tapi Kejagung lamban, dan bahkan enggan bertindak,” tegasnya.
Karena tidak segera dituntaskan, Henry memastikann negara berpotensi mengalami kerugian berkelanjutan. “Sebab, Direksi PJA yang saat ini dijabat C. Paul Tehu Sijarana meneken kontrak perpanjangan dengan Direktur PT WAIP Fredie Tan hingga 2037. Ini tentunya cacat hukum,” kata Henri. @esa
0 komentar:
Posting Komentar