Kamis, 20 April 2017

Finalisasi Perda Produk Halal Dikebut

pembahasan perda produk halalBATAM (HK) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higenis terus dikebut oleh tim Pansus DPRD Kota Batam, ditargetkan akan rampung menjadi Perda dalam waktu 90 hari kerja Pansus, atau sekitar pertengahan Agustus 2017.

"Kita telah mulai pembahasan, dengan meminta semua masukan stakeholder untuk menyamakan persepsi, ditargetkan selesai sebelum 90 hari kerja pansus berakhir," ujar Ketua Pansus Ranperda Produk Halal dan Higenies Kota Batam, Aman ketika ditemui di gedung DPRD Kota Batam, Kamis (20/4).

Stakeholder yang dilibatkan dalam pembahasan Ranperda produk halal, yakni tim dari Pemko Batam di dalamnya terdapat beberapa Dinas seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sedangkan dari luar pemerintahan ada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan MUI (LPPOMUI) dan BPPOM.

"Supaya materi Ranperda menjadi komprehensif dan kompleks dengan mengakomodir seluruh masukan maupun gagasan dari seluruh stakeholder yang dilibatkan," jelasnya.

Perda inisiatif DPRD Kota Batam ini, lanjutnya mengacu kepada UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, dimana muatan di dalamnya terkait pembinaan kepada masyarakat dan terpenting pelaku usaha, oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemko Batam.

"Pembinaan dimaksud yaitu bentuk sosialisasi kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha, agar setiap produk makanan baik direstoran maupun ditempat perbelanjaan mengurus sertifikasi halal,"papar anggota DPRD Kota Batam Komisi IV ini.

Sehingga mempunyai multiplayer efek kepada masyarakat Kota Batam, seperti  memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen dalam memakai atau mengkonsumsi sebuah produk. Kedua, salah satu alternatif mengenjot jumlah wisatawan domestik maupun manca negara untuk datang ke Batam, sebab trend kuliner merupakan isu global sehingga pemerintah daerah harus memberikan kepastian akan jaminan sebuah produk yang akan dipasarkan.

Adapun produk yang dimaksud adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi. rekayasa genetika serta produk dan barang yang digunakan masyarakat lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Ranperda Produk Halal, Safari Ramadahan menyampaikan untuk penguatan isi Ranperda Pansus juga telah turut menghadirkan Kepala Pusat Study Bisnis dan Ekonomi Syariah IPB Bogor, sehingga materi di dalamnya mengatur lebih spesifik lagi sehingga efektif dan efisien dan terpenting tepat sasaran.

"Muatan di dalamnya baru mendengar masukan dari seluruh stakeholder, diharapkan dengan Ranperda ini bisa memberikan kemaslahatan masyarakat Kota Batam," katanya. "Yang menjadi paling inti dalam pembuatan Ranperda ini adalah bisa dijadikan payung hukum terhadap segala produk yang ada dipasaran," pungkas politisi PAN ini. (cw56)

Share

0 komentar:

Posting Komentar