Diwarnai Kericuhan
Jakarta (HK)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/4). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan ketika terjadi hujan interupsi mendengarkan sikap fraksi.Dalam sidang paripurna DPR, Fahri bertanya seusai pemaparan pandangan dari beberapa fraksi, apakah penggunaan hak angket ini dapat disetujui menjadi usul DPR. Peserta sidang mayoritas berseru, "Setuju!" Fahri pun mengetok palu, meski beberapa anggota Dewan masih mengajukan interupsi.
Setelah mengetok palu, tensi di ruang sidang paripurna naik. Sejumlah anggota Dewan yang menolak beranjak meninggalkan tempat sidang. Sedangkan pimpinan Dewan berkukuh melanjutkan sidang dengan pidato Ketua DPR Setya Novanto sebagai penutup masa sidang keempat.
Pada rapat tersebut, beberapa fraksi menyatakan menolak saat menyatakan sikapnya. Mereka adalah Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diwakili Masinton Pasaribu berkukuh mendorong penggunaan hak angket. Sedangkan fraksi lain tak menyatakan pendapat.
Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menyatakan partainya belum bisa menerima usul penggunaan hak angket. Ia mengusulkan agar penggunaan hak angket diserahkan dulu ke konstituen selama reses. "Kami mengusulkan bertanya dulu kepada konstituen, apakah ini aspirasi masyarakat atau aspirasi DPR sendiri," tuturnya.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik, berpendapat, penggunaan hak angket berpotensi melemahkan KPK. Ia menyatakan klarifikasi kewenangan KPK yang luar biasa memang diperlukan. "Tapi harus ada cara lain tanpa ganggu suasana pemberantasan korupsi," ucap Erma.
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, meyakini ada yang harus didalami dan dikoreksi dari KPK. Dengan nada tinggi, ia menyindir sesama politikus di Dewan yang awalnya setuju usul penggunaan hak angket tapi menarik persetujuannya.
"Saya teken (usul penggunaan hak angket). Saya tahu risikonya. Saya tahu dampaknya. Tapi saya lakukan itu bukan untuk pencitraan. Kita (DPR) sudah terpenjara oleh politik pencitraan," ucap Masinton.
Sebelum dietujui, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat membacakan surat masuk dari Komisi Hukum DPR soal pengguliran hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat tersebut bernomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017.
"Untuk surat tersebut, sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 akan dibahas sesuai mekanisme berlaku," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat. Hak angket ini sudah ditandatangani 26 anggota Komisi Hukum dari sembilan fraksi di DPR per Selasa, 25 April 2017.
Dalam rapat bersama KPK pekan lalu, Komisi Hukum mendesak pimpinan KPK membuka rekaman Miryam. Pasalnya, Komisi Hukum ingin mengetahui apa benar ada penyebutan enam anggota DPR yang diduga menekan Miryam agar memberikan keterangan palsu saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Pimpinan KPK berkukuh menolak permintaan Dewan. Alasannya, Miryam saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu itu dan rekamannya menjadi materi penyidikan. Hak angket tersebut menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Publik menilai DPR mencoba mengintervensi penyelesaian kasus korupsi e-KTP yang menyeret banyak anggotanya.
Hak angket ini rencananya tidak sekadar mendesak KPK untuk membuka rekaman. Namun akan melebar ke hal-hal lain. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, berujar, setidaknya ada empat hal yang akan ditanyakan kepada KPK.
Pertama, rekaman Miryam. Kedua, dugaan penyalahgunaan anggaran seperti tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan. Ketiga, dugaan konflik internal antara pimpinan dan penyidik KPK. Keempat, kerap bocornya dokumen rahasia seputar kasus yang sedang ditangani di KPK.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mengikuti standar aturan yang berlaku terkait pembukaan rekaman pemeriksaan terhadap anggota DPR Miryam S Haryani terkait penyidikan kasus korupsi KTP-E. Menurutnya, rekaman hanya bisa dibuka saat proses pembuktian di pengadilan.
Hal itu diutarakannya saat menanggapi usulan hak angket yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Yang bisa memerintahkan dibuka kan pengadilan, kita ikuti standar norma itu aja," katanya usai memberikan pembekalan kepada kepala daerah, di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (28/4).
Rapat Paripurna DPR telah menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK. Meskipun sejumlah fraksi menolak, rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket tersebut.
Sejumlah fraksi pun sempat walk out dari ruang sidang setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang mengetuk palu persetujuan usulan hak angket terhadap KPK. Usulan hak angket tersebut digulirkan oleh Komisi III DPR terkait penyidikan kasus korupsi KTP-E yang dilakukan KPK.
Agus pun menegaskan bahwa KPK belum menemukan keberadaan Miryam yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) meskipun kuasa hukum Miryam mengatakan bahwa kliennya berada di Bandung. "Bandung omongannya lawyernya kan, belum tentu bener juga," ucap Agus.
Ia mengaku sampai saat ini telepon Miryam masih belum bisa dikontak. Untuk itu, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mencari keberadaan Miryam. "Kita coba monitor, kerja sama dengan polisi," tandasnya. (tmp/mei/ant)
Share
0 komentar:
Posting Komentar