Kamis, 06 April 2017

Demi keamanan, Polda Metro Jaya minta PN Jakut tunda sidang pembacaan tuntutan Ahok

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksman. Foto: Republika

LENSAINDONESIA.COM: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta sidang pembacaan tuntutan perkara tuduhan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda hingga usai pencoblosan Pilkada DKI putaran kedua.

Dalam suratnya, Iriawan menyampaikan, bahwa penundaan sidang pembacaan tuntutan perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran Pilkada putaran kedua 19 April mendatang.

“Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II,” demikian salah satu poin dalam surat tertanggal 4 April 2017 tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.

“Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II,” tulis surat tersebut.

Baca: Dilaporkan Tim Hukum Ahok-Djarot, Anies Minta Polisi Netral

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan ia akan mengecek kebenaran surat tersebut. Sianturi menjelaskan kewenangan menetapkan jadwal sidang ada pada majelis hakim.

Aturan permohonan penundaan sidang sendiri, kata Sianturi, sepatutnya diungkapkan oleh pihak yang berperkara yakni Kejaaksan dan kuasa hukum terdakwa.

“Boleh-boleh saja, tapi jalurnya menurut sistem, disampaikan oleh pihak yang berperkara. Semuanya harus terbuka,” kata Sianturi seperti dikutip kompas.com, Kamis (06/04/2017).@LI-13

0 komentar:

Posting Komentar