Pasalnya, PP nomor 78 yang mengatur pengupahan dinilai bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 mengenai kewenangan pemerintah daerah tentang ketenegakerjaan, yang salah satunya upah minimum daerah.
"PP 78 yang didalamnya termuat struktur skala upah, kami minta segera dicabut karena struktur skala upah tidak melibatkan buruh, itu hanya melibatkan pengusaha," tegas orator aksi, Suprapto.
Serikat buruh ini juga menuntut diterbitkannya skala upah minimum sektor Kota Batam. "Buruh menuntut agar disamping kebijakan-kebijakan pemerintah yang menaikkan salah satunya tarif PLN maka upah para buruh juga dapat dinaikkan," katanya.
Walaupun diiringi dengan gerimis, ratusan buruh ini masih tetap bertahan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Di dalam aksi ini, mereka mempunyai 5 tuntutan kepada pemerintah dimana, 3 tuntutan untuk nasional.
Salah satu dari tiga tuntutan Nasional tersebut adalah, menuntut pemerintah pusat untuk segera menangkap dalam di balik Mega Korupsi E-KTP. Karena, saat ini untuk melamar pekerjaan akan sangat susah jika tidak mempunyai E-KTP.
"Karuptor tidak jauh beda dengan teroris, akibatnya banyak masyrakat yang sengsara karena susahnya mendapatkan E-KTP. Terlebih E-KTP merupakan persyaratan untuk melamar pekerjaan" katanya lantang.
Selain mendesak pencabutan PP 78 dan mendesak pemerintah pusat untuk segera menangkap korupsi E-KTP. Serikat buruh ini juga mendesak pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah PHK nya 390 orang karyawan oleh PT Sleming Gresik akibat aksi mogok yang di lakukan.
Sementara itu, untuk dua tuntutan lainnya, mereka menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL) karena di anggap menyengsarakan rakyat dan juga tidak relefan dengan kondisi ekonomi sekarang. "Saat ini ekonomi sedang menurun, kok di tambah lagi dengan kenaikan tarif listrik, sudah jatuh tertimpa tangga pula" ujar Suprapto.
Kaum buruh ini juga mendesak Gubernur Kepri untuk segera mengesahkan upah minimum sektoral. Pasalnya, daerah-derah lain telah mengesahkan upah minimum sektoral mereka. Akibat hanya disambut oleh Staf Gubernur, para buruh ini memberikan waktu sekitar 2-3 minggu untuk mendapatkan respon. Jika tidak, mereka akan menggelar aksi kembali dengan jumlah yang lebih banyak lagi. (cw58)
Share
0 komentar:
Posting Komentar