Senin, 17 April 2017

Batam Ajukan 3 Twin Block Rusunawa

BATAM (HK) - Dinas Perumahan Perkuminan dan Pertamanan (Disperkimtan) Kota Batam kembali mengajukan penambahan pembangunan tiga twin block Rumah Susun Sewa (Rusunawa) pada tahun 2018, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.
Kepala Dinas Disperkimtan, Herman Rozie menyampaikan usulan penambahan Rusunawa tersebut telah disampaikan kepada Kementerian terkait, dimana akan direncanakan pembangunannya pada tahun 2018 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), namun dalam pengelolaanya akan diserahkan kepada Pemko Batam.

"Pembangunan Rusunawa tersebut telah kita sampaikan kepada pusat, bahkan sudah masuk dalam data base plan Kementerian PU untuk direalisasikan pada tahun 2018," ujarnya ketika diwawancarai di kantora Disperkimtan, Sekupang, Senin (17/4).

Dia merincikan, Pemko Batam telah mengajukan dua lokasi berbeda sebagai tempat dibangun rusunawa, lahan tersebut terdapat di putra jaya, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji yang rencananya akan dibangun satu twin block, serta di Mukakuning, Kecamatan Seibeduk akan dibangun dua twin block.

"Total anggaran yang dipakai dalam pembangunan Rusunawa nantinya diperkirakan sekitar Rp22 miliar," ungkapnya.

Selain itu, lanjut mantan Camat Lubukbaja ini Disperkimtan dalam waktu dekat akan serah terima aset dari Kementrian PU dan Perumahan Rakyat atas rusun yang dibangun di Mukakuning, Sei Beduk sebanyak dua twin block, dimana dalam pengelolaanya nanti sudah menjadi tanggung jawab dari Pemko Batam.

Jumlah Rusunawa dibawah pengelolaan Pemko Batam tercatat sebanyak 30 twin block dengan kapasitas ruang sebanyak 2.731 unit satuan dengan tipe 24 dan 27, untuk lokasinya sendiri terdapat di Mukakuning, Tanjunguncang, Sekupang, dan Tembesi.

"Tingkat hunian Rusunawa sekarang dengan persentase 72 persen, dimana dari 30 Twin block yang ada baru ditempati masyarakat sebanyak 27 Twinblock," tuturnya.

Rozi menambahkan, tujuan pembangunan Rusunawa adalah sebuah pilihan hunian masyarakat Batam yang berpenghasilan rendah kebawah. Dari sisi biaya sewa tergolong murah, yakni Rp240 ribu per bulan untuk lantai dasar. Biaya sewa berkurang Rp15 ribu untuk tiap tingkat di atasnya.

"Kita mengimbau kepada masyarakat, agar memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap hunian layak, baik dan murah, dengan melengkapi syarat diantaranya, memiliki KTP Batam, berpenghasilan dibawah UMK, Tidak memiliki rumah," tandasnya. (cw56)

Share

0 komentar:

Posting Komentar