Selasa, 18 April 2017

19 Hari Ditahan, Khaththath Baru Sekali Diperiksa

JAKARTA (HK)- Tersangka kasus makar, Al Khaththath mengaku hanya baru sekali saja diperiksa polisi setelah 19 hari ditahan di Mako Brimob, Depok, Jakarta. Pengakuan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu kepada  Wakil Ketua DPR Fadli Zon bersama empat anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, M, Syafei, Muslim Ayub dan Abdul Wahab Dalimunthe saat membezuknya, kemarin.
"Kami tadi berbicara langsung dengan beliau ditemani oleh penyidik dan Komandan Korps Gegana, karena ini bukan tahanan Brimob, tapi tahanan Polda Metro Jaya. Dari penjelasan yang saya terima,  Al Khaththath mengaku sudah 19 hari ditahan pihak kepolisian, namun hanya baru sekali diperiksa. Pemeriksaannya itu terkait rencana aksi 313," jelas Fadli Zon yang mengisahkan pertemuannya dengan Al Khaththath.

Al Khaththath kata Fadli Zon juga mengaku tidak ada sedikitpun ada rencana makar. "Karena ketika itu ia sudah berkomunikasi tentang rencana tersebut termasuk dengan Menkopolhukam. Sehingga tuduhan-tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat,” papar Fadli Zon.

Pihak Komnas HAM kata Fadli Zon, juga mengatakan penahanan Al Khaththath tidak memiliki dasar dan jangan sampai hal itu menyalahi HAM, apalagi hanya terkait pilkada.

"Baru rezim ini yang menggunakan pasal-pasal makar selama lebih 18 tahun memasuki era reformasi. Tidak boleh hukum menjadi alat politik. Digunakan untuk kepentingan politik karena ketidaksukaan terhadap lawan politik. Kalau makar itu kan paling tidak terlihat, bersenjata dan mau menumbangkan. Tapi itu semua tidak ada. Apa yang dilakukan Al Khaththath sesuai dengan demokrasi, dijamin oleh konstitusi, justru penangkapan ini yang melanggar konstitusi,” tegasnya.

Sebagaimana fungsi pengawasan yang dimiliki DPR, lanjut Fadli, supaya tidak terjadi abuse of power, menahan seseorang tanpa dasar yang jelas, termasuk aparat menahan seseorang tanpa alasan yang kuat.

"Terlebih lagi Indonesia merupakan negara demokrasi.  Maka saya  harapkan Kapolri dan Kapolda dapat segera melepaskan Al Khaththath kalau memang tidak memiliki bukti-bukti yang kuat," ujarnya.

Tulis Puisi

Al Khaththath menulis puisi selama menjalani masa tahanan di Mako Brimob. Puisi itu kemudian kepada Fadli Zon saat menjenguknya. "Tadi (kemarin) dititip kertas. Awalnya saya kira isinya apa. Ternyata sajak atau puisi," ucapnya.

Kedatangan Fadli bersama sejumlah anggota Komisi III ke Mako Brimob karena sehari sebelumnya telah kedatangan pengacara dan ulama yang meminta DPR RI untuk mendesak polisi membebaskan Al Khaththath. Para ulama, kata dia, menyampaikan keprihatinan atas penahanan Al Khaththath, yang telah lebih dari dua pekan.

"Mereka prihatin sebab tidak ada kejelasan nasibnya (Al Khaththath) dan sulit ditemui," ujarnya.

Menurut dia, penangkapan Al Khaththat telah melanggar hak asasi manusia. Bahkan, Komisi Nasional HAM, telah mengeluarkan pernyataan bahwa penangkapan Al Khaththath tidak mempunyai dasar yang kuat.

Lebih lanjut ia menuturkan jangan sampai penangkapan seseorang karena ada aroma politik di dalamnya. Apalagi, penangkapan dilakukan hanya karena masalah terkait Pilkada. "Kedatangan kami sebagai bentuk pengawasan DPR. Terutama jangan ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," kata Fadli.

Menurut Fadli, jangan sampai penguasa menahan orang seenaknya. Apalagi, dengan tuduhan yang tidak jelas. "Kita ini hidup di negara demokrasi dan di era reformasi. Termasuk aparat tidak boleh menahan atas dasar yang tidak kuat," ucapnya. "Jangan sampai hukum dijadikan alat politik. "

Al Khaththath merupakan penanggung jawab aksi 313 yang digelar, Jumat, 31 Maret 2017. Aksi 313 diawali dengan salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal. Mereka menuntut pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok sendiri kini tengah menjalani persidangan terkait kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya.

Polisi menangkap lima orang yang diduga akan makar, 31 Maret 2017. Selain Al Khaththath, mereka yang ditangkap adalah Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin bagian dari Gerakan Mahasisa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR), Irwansyah merupakan wakil koordinator lapangan aksi 313, Dikho dan Andre bagian dari Forum Syuhada Indonesia. (sam/tmp)

Share

0 komentar:

Posting Komentar