Secara rinci, 161 orang tersebut terdiri dari paket A berjumlah 35 orang, paket 81 orang sedangkan paket C berjumlah 45 orang.
Untuk rincian tersebut adalah SKB ada 9 orang yakni 3 laki-laki dan 6 perempuan. Kemudian dari kelas jauh seperti Subang Mas, Kecamatan Galang, ada 26 orang seperti 18 laki-laki dan 8 perempuan hingga jumlah keseluruhan ada sebanyak 35 orang.
Untuk paket B dari SKB sendiri berjumlah 44 laki-laki dan 13 perempuan. Kemudian dari Subang Mas, ada 7 laki dan 11 perempuan. Selanjutnya dari Lapas Klas II Barelang ada 6 laki-laki, totalnya mencapai 81 orang.
Selanjutnya paket C dari SKB ada 28 laki-laki dan 5 perempuan, sedangkan dari Lapas Barelang 12 laki-laki hingga jumlah keseluruhannya 45 orang.
Kepala sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Batam, Suryadi mengatakan, untuk ujian bertaraf nasional ini sama dengan sekolah formal lainnya. Hanya saja untuk non formal mendapatkan jadwal ujian pada Sabtu dan Minggu depan.
Dia juga mengatakan, untuk proses belajar-mengajar ini dilakukan ada tiga kelompok, yakni di kelas jauh seperti Subang Mas, Kecamatan Galang. Kemudian jika di Lapas Barelang sendiri mulai pada hari Senin sampai Kamis. Dan kalau di SKB ini dilakukan tiap hari.
Namun, lanjutnya Suryadi, untuk anak-anak berstatus hukum seperti di rumah tahanan (Rutan) belum ikut, dikarenakan masih status tahanan sementara.
Tidak hanya kemudahan dari sisi waktu, tetapi seluruh biaya pelaksanaan ujian gratis untuk 161 orang tersebut. Sehingga mereka tinggal ujian saja. Karena data-data mereka sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) kota Batam, begitu juga nomor ujian peserta mereka sudah keluar.
"Nomor ujian peserta mereka ini sudah keluar dari dinas pendidikan kota Batam. Jadi mereka hanya ujian saja dan tak ada bayar sama sekali," katanya menjelaskan, Selasa (4/4) siang.
Nantinya juga, mereka yang sudah melaksanakan ujian dan dinyatakan lulus, maka akan mendapatkan ijazah sesuai jenjang mereka. Apalagi satuan pendidikan non formal dengan SK Walikota No 18 tahun 2016, bukan unit pelaksana teknis (UPT) saja.
"Dulunya kita masih unit pelaksana teknis (UPT). Sekarang sudah satuan pendidikan non formal, hal itu sesuai dengan SK Walikota Batam No 18 tahun 2016. Jadi kalau ijazah mereka ini sudah keluar, saya sendiri sudah bisa untuk menandatanganinya," terangnya dia lagi. (ded).
Share
0 komentar:
Posting Komentar