Kadishub Surabaya, Irvan Wahyu Drajat menyampaikan keterangan kepada wartawan. Foto: Iwan/LensaIndonesia.comLENSAINDONESIA.COM: Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya tak mau gegebah membuat keputusan menyikapi polemik taksi online yang berpotensi menimbulkan keributan.
Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat menegaskan pihaknya menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang salah satunya mengatur operasional taksi berbasis aplikasi online atau dalam jaringan (daring) sebelum nantinya membuat regulasi khusus taksi daring di Surabaya.
Dalam revisi itu,meyangkut pajak, akses digital dashboard, sanksi, jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan yang dipakai, batas tarif angkutan sewa khusus, batas kendaraan angkutan sewa, pool, bengkel, uji kir dan kewajiban STNK berbadan hukum.
“Banyak aturan yang nantinya bisa diatur. Meski demikian, kami juga sering melakukan razia terhadap angkutan mobil taksi daring, salah satunya di Taman Bungkul,” kata Irvan, Jumat (17/03/2017).
Menurut dia, salah satu revisi yang dilakukan tersebut membahas soal pool atau pangkalan. Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki pool disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan. Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
“Selain itu juga wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Perhubungan Darat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum. Ini untuk kepentingan pengawasan taksi daring khususnya di Surabaya,” ujarnya.
Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Edi Rachmat sebelumnya meminta Pemerintah Kota Surabaya membuat regulasi atau aturan yang jelas kepada angkutan umum berbasis online atau dalam jaringan (daring) agar tidak merugikan transportasi lain.
“Angkutan umum daring secara tidak langsung banyak menguntungkan para penggunannya. Selain mudah dalam mendapatkan pelayanannya, tarifnya juga murah,” katanya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya menekankan agar jangan sampai, transportasi lain dirugikan gara-gara keberadaan tranportasi daring yang bebas tanpa aturan.@wan
0 komentar:
Posting Komentar