
LENSAINDONESIA.COM: Wacana penambahan jumlah kursi di DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) dinilai tidak bisa menjawab persoalan mengenai proporsionalitas representasi politik antara masyarakat dan wakilnya.
Demikian disampaikan Deputi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati di Jakarta, Jum’at (3/3/2017).
Menurut Khoirunnisa, yang menjadi persoalan sebenarnya adalah ketidakadilan dalam alokasi kursi DPR di provinsi-provinsi di Indonesia.
“Wacana penambahan jumlah kursi di DPR sebenarnya tidak menjawab persoalan proporsionalitas representasi politik antara warga dengan wakilnya terutama di level provinsi. Yang terjadi sebenarnya ketidakadilan alokasi kursi di DPR,” ujar Khoirunnisa.
Berdasarkan data Perludem, sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 2014, ketentuan mengenai jumlah kursi di DPR telah lima kali mengalami perubahan. Pada Pemilu 1955, jumlah kursi DPR berjumlah 260. Sejak Pemilu 1971 sampai dengan Pemilu 1982 jumlah kursi berubah menjadi 460.
Perubahan terjadi pula pada Pemilu 1987 sampai dengan Pemilu 1999 yakni sebanyak 500 kursi. Pada pemilu 2004 berubah menjadi 550. Kemudian, pada pemilu 2009 dan 2014 jumlahnya bertambah lagi menjadi 560.
“Perubahan jumlah kursi yang terjadi tidak disesuaikan dengan proporsionalitas alokasi kursi ke provinsi. Untuk Pemilu 2014 saja , masih banyak provinsi yang mengalami under representated atau memeroleh kursi yang tidak sesuai dengan jumlah penduduknya,” bebernya.
Ia pun mengungkap, di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Riau merupakan daerah yang kekurangan kursi. Riau, kata dia dengan jumlah penduduk sebanyak 5.543.031 jiwa seharusnya menempatkan 13 orang wakil rakyat di DPR. Realitanya, hanya dialokasikan 11 kursi.
“Begitu pula dengan Jawa Tengah yang seharusnya memeroleh 77 kursi, bukan 75 kursi,” tuturnya.
Sementara Provinsi Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, NTT dan Kalimantan selatan, kata Khoirunnisa justru mendapatkan kursi berlebih. Dia mencontohkan Provinsi Sumatera Barat yang jumlah penduduknya 4.845.998 seharusnya mendapatkan alokasi hanya 11 kursi di DPR, bukan seperti sekarang berjumlah 14 kursi.
“Begitu juga dengan alokasi kursi untuk penduduk Indonesia di luar negeri yang digabung dengan DKI Jakarta II. Padahal, penduduk Indonesia di luar negeri berhak memiliki wakilnya sendiri,” terangnya.
Karena itu, lanjut Khoirunnisa, Perludem menganjurkan adanya realokasi kursi dan penghitungan ulang kursi di DPR agar bisa menjawab persoalan proporsionalitas representasi politik. Jumlah kursi pun akan sesuai dengan jumlah penduduk.
“Belum lagi kalau ada penambahan kursi di DPR akan menimbulkan persoalan terkait anggaran, misalnya untuk membayar gaji anggota DPR,” pungkas dia.
Diketahui, beberapa fraksi seperti Golkar, PKB, Nasdem, dan Gerindra sepakat untuk mengusulkan penambahan kursi di DPR. Gerindra mengusulkan penambahan jumlah kursi dari 560 menjadi 570. Sedangkan PKB mengusulkan jumlah kursi dari 560 menjadi 619.
Argumentasi yang melatarbelakangi usulan penambahan kursi adalah munculnya daerah pemekaran baru dan tidak proporsionalnya jumlah kursi dengan jumlah penduduk Indonesia.@yuanto
0 komentar:
Posting Komentar