Sekretaris DPC Partai Hanura Surabaya versi Jl Ngagel memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Iwan/LensaIndonesia.comLENSAINDONESIA.COM: Kisruh di dalam tubuh Partai Hanura Surabaya nampaknya semakin runcing saja. Terbaru, pihak DPC Partai Hanura Surabaya versi Jl Ngagel mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya sejak tgl 16 Februari 2017.
Gugatan itu ditujukan kepada status SK (Surat Keputusan) DPD Partai Hanura Jatim untuk DPC Partai Hanura Surabaya hasil Muscablub yang kini berkantor di Jl Wonosari Kidul Surabaya.
Agus Santoso Sekretaris DPC Partai Hanura Surabaya Ngagel menyatakan pihaknya sebagai pengurusan DPC Hanura di Kota Surabaya yang sah karena belum menerima surat pembekuan atau pemberhentian dari DPP.
“Sampai hari ini kami belum pernah mendapatkan surat apapun dari DPP, termasuk surat pembekuan. Jadi kalau ada surat lain dari kepengurusan Hanura yang menyatakan hanya yang di jl Wonosari yang sah, itu tidak benar,” kata Agus kepada wartawan di kantornya, Selasa (07/03/2017).
Pihaknya menjelaskan selama ini sudah beberapa kali melakukan konsultasi bahkan melaporkan kondisi Surabaya kepasa pengurus pusat (DPP) belum ada jawaban. Terpaksa pihaknya memilih jalan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Besok tanggal 9 April jam 9 pagi akan digelar sidang perdana.Target kami jelas, bukan pidana, tetapi kami mempersoalkan Muscablub yang menghasilkan SK untuk kepengurusan DPC Hanura Wonosari. Kalau perlu harus dilaksanakan Muscablub ulang,” jelasnya.
Ditanya soal persiapan untuk sidang gugatannya, Agus mengaku akan tetap bertahan dengan tuntutannya yakni dilakukan Muscablub ulang.
“Biasanya, kalau dalam sidang perdana persoalan intern partai seperti ini, dilakukan mediasi. Kita lihat saja hasilnya, yang pasti kami tetap dengan target yakni harus digelar Muscablub ulang, agar semua tujuan tercapai, baik keabsahannya maupun konflik internnya,” pungkasnya.@wan
0 komentar:
Posting Komentar