Selasa, 07 Maret 2017

Mendagri pastikan proses perekaman e-KTP tak terganggu meski ada kasus hukum

Ilustrasi e-KTP. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan proses perekaman KTP elektronik akan terus berjalan meski ada proses hukum. Namun, pengadaan blanko akan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan pihaknya akan terus terbuka dalam proses pengadaan blanko e-KTP.
“Walau kasus KTP elektronik dalam proses hukum oleh KPK, prinsipnya kerja utama perekaman data kependudukan penduduk Indonesia tetap jalan,” kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Mendagri juga menyampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia dimana proses pengadaan blanko e-KTP sempat terhambat. Namun, Mendagri memastikan kekurangan blanko KTP el ini akan terpenuhi secara bertahap pada bulan Maret 2017 ini. Dikatakannya, prsoes lelang akan dilakukan secara hati-hati, transparan dan memenuhi aturan yang ada.

“Kemendagri menyampaikan maaf kepada masyarakat,semoga Maret ini proses lelang bisa dilakukan dan pencetakan bertahap serta dikirim ke daerah,” ungkap dia.

Saat ini Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengalami kemajuan sebanyak 96 persen warga yang wajib e-KTP sudah merekam data. Untuk yang sisanya, Mendagri kembali mengimbau masyarakat agar pro aktif merekam data e-KTP, baik yang berada di apartemen, di daerah-daerah terpencil, di kota-kota besar maupun di tempat lainnya.

Bagi masyarakat yang merekam data namun belum memiliki blanko e-KTP,pemerintah memberikan surat keterangan yang sah sebagai bentuk pengganti sementara e-KTP. “Prinsipnya memang ada kendala namun pelayanan masyarakat tetap jalan walau belum bisa optimal,” tandas Tjahjo.@licom

0 komentar:

Posting Komentar