Rabu, 01 Maret 2017

Komisioner KPU Kepri 'Dipolisikan'

Tidak Menjalankan Putusan MA

BATAM (HK)- Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri akan dilaporkan ke Polda Kepri. Pihak yang berencana melaporkan tersebut adalah mantan Ketua KPU Karimun, Bambang Hermanto yang dipecat KPU Kepri. Alasan laporan itu karena KPU Kepri dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab mereka tidak melaksanakan putusan MA terkait pencabutan pemberhentian terhadap Bambang.
"Saya akan melaporkan Komisioner KPU Kepri karena tidak melaksanakan amar putusan MA (Mahkamah Agung) terkait pencabutan pemberhentian anggota KPU Karimun. Saat ini kami sedang menyiapkan berkas dan rencananya Senin (6/3) mendatang kita sudah laporkan ke polisi," kata Bambang kepada wartawan, kemarin.

Dia mengatakan terlapor Ketua KPU Kepri, Said Sirajudin bersama empat Komisioner lainnya tidak mau melaksanakan amar putusan MA Nomor 356/K/TUN/2015 tertanggal 19 Agustus 2015 yang menolak kasasi KPU Kepri terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan Medan.

Dalam amar putusannya, MA memerintahkan KPU Kepri untuk mengembalikan jabatan Bambang yang dipecat dua tahun silam. "Jadi saya ini dizhalimi KPU Kepri yang tidak melaksanakan putusan MA. Padahal sudah inkra dan saya yang menang. Jabatan saya harus dikembalikan," tegas Bambang.

Pemberhentian dirinya terjadi pada 2 Juni 2014 lalu. Penyebabnya ialah dugaan kode etik berdasarkan rekomendasi DKPP. Hanya saja, kasus ini dari awal dinilai janggal karena pemecatan itu tidak melalui prosedur konstitusi.

Kemudian Bambang mengajukan gugatan ke PTUN Tanjungpinang. Gugatannya dinyatakan menang pada 12 November 2014. Namun, KPU justru melantik anggota KPU Karimun yang baru tanpa memperdulikan putusan PTUN.

Selanjutnya, KPU Kepri melakukan banding di PTUN Medan. Lagi-lagi, gugatan ditolak dan dimenangkan Bambang. Tak terima, KPU Kepri mengajukan kasasi ke MA. MA memenangkan Bambang karena pemecatan tersebut tak beralasan.

"Tapi sampai sekarang saya KPU Kepri tidak mau mengembalikan jabatan saya. Mereka malah mengabaikan putusan kasasi MA. Tindakan mereka itu sudah berbuat pidana sesuai dengan Pasal 216, 227 dan Pasal 421 KUHP atas tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan jabatan," katanya.

Masih kata Bambang, setelah ada putusan MA tersebut, PTUN Tanjungpinang telah melaksanakan upaya dengan mengirim surat peringatan ke Ketua KPU Provinsi Kepri. Bahkan telah dibuat Berita Acara Pelaksanaan Putusan (eksekutor) Nomor: 08/G/2014/PTUN.TPI tanggal 16 Juni 2016. Bahkan kita juga telah melakukan pertemuan  dengan pihak KPU Provinsi Kepri diwakili Ridarman Bay dan Ahmad Yani, SH. Pihak KPU meminta waktu tiga bulan untuk menjalankan putusan tersebut. Permintaan itu disetujui oleh semua pihak.

Bahkan pihak PTUN juga telah mengirim surat Nomor : W1.TUN9/499/prk.02.02/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016. Surat itu agar KPU Kepri melaksanakan putusan Perkara No 8/G/2014/PTUN-TPI jo. No 30/B/2015/PT.TUN-MDN jo. No 356K/TUN/2015 atas permintaan KPU Kepri.

"KPU Kepri seolah-olah tak menghiraukan keputusan MA. Sehingga saya akan melaporkan adanya dugaan tindakan pidana yang disengajakan KPU Kepri", kata Bambang.

Sementara itu Komisioner KPU Kepri, Marsudi tidak mempermasalahkan Bambang membawa kasus itu ke ranah hukum. Sebab itu merupakan haknya. Namun demikian dia mengaku selama ini pihaknya tidak melakukan eksekusi terhadap putusan MA karena belum ada petunjuk dari KPU pusat, katanya. (sdm/eza)

Share

0 komentar:

Posting Komentar