Senin, 06 Maret 2017

Kementerian Siapkan Saber Pungli Kawal Dana Desa

JAKARTA (HK)-Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi menyiapkan draf untuk tim pengawal dana desa. Anwar mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga hukum, seperti Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan, untuk pengawasan dana desa.
"Kami akan perluas kerja sama dengan Polri. Kami pun sedang merancang untuk mengikutkan pengawalan dana desa pada Saber Pungli dengan Kementerian, Politik, Hukum dan Keamanan," kata Anwar saat dihubungi, Minggu (5/3).

Menurut Anwar, semakin banyak desa yang mendapatkan dana desa, pemerintah perlu menggaet beberapa pihak untuk memperketat pengawasan. Saat program pemerintah ini diluncurkan pada Juli 2015, sebanyak Rp20,7 triliun dikucurkan untuk 74.093 desa di seluruh penjuru negeri. Penyerapannya mencapai 82 persen tahun itu.

Pada 2016 sebanyak 74.754 desa yang mendapatkan kucuran dana sebesar Rp46,98 triliun. Penyerapan dana meningkat menjadi 98 persen. Pada tahun 2017 ini pemekaran desa bertambah menjadi 74.910 desa. Pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun untuk seluruh desa. "Pemekaran terus terjadi karena dana desa ini menggiurkan. Bahkan beberapa kelurahan sudah meminta menjadi desa," katanya.

Menurut Anwar, selain lembaga pemerintah, media dan lembaga swadaya masyarakat pun diminta terus mengawasi penggunaan dana desa. Kepada masyarakat, Anwar mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemui ada kecurangan dalam penggunaan dana desa. Laporan bisa diadukan ke pusat pengaduan dana desa di nomor 1500041. "Pengawasan semua pihak sangat penting, apalagi jumlahnya untuk tahun depan dicanangkan mencapai Rp120 triliun," katanya.

Audit Dana Desa

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal menggandeng inspektorat dan akuntan publik untuk mengaudit dana desa. Kerjasama dilakukan lantaran BPK tak memiliki tenaga yang cukup untuk memeriksa seluruh laporan keuangan di ribuan desa di seluruh Jawa Timur.

Sementara jumlah tenaga auditor di BPK Perwakilan Jawa Timur sebanyak 160 orang. Selain itu tak cukup waktu untuk mengaudit seluruh desa di Jawa Timur. Seperti di Malang, total sebanyak 378 desa. Hasil audit akan dilaporkan ke BPK setempat.

"Ada mekanisme kerjasama dengan inspektorat atau akuntan publik," kata auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Bambang Pamungkas dalam pemantapan pengelolaan dana desa, Sabtu (4/3). Setiap auditor yang akan mengaudit dana desa akan mendapat sertifikasi dari BPK. Lantaran audit keuangan lembaga pemerintah menjadi tanggungjawab BPK.

Audit dilakukan untuk memastikan seluruh dana tersalurkan dan digunakan sesuai peruntukan. Alokasi dana yang disalurkan ke desa di Kabupaten Malang pada 2016 sebesar Rp450 miliar naik menjadi Rp510 miliar. Dana tersebut disalurkan ke 378 desa di Kabupaten Malang.

Dana tersebut terdiri dari dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah. "Tak semua desa diaudit, diawasi secara acak di beberapa desa," ujarnya.

Dana desa, katanya, harus dipertanggungjawabkan terutama neraca keuangan penggunaan anggaran dan realisasi anggaran. Termasuk data dan inventarisasi barang yang dibelanjakan dari dana desa. "Kita lihat penyaluran dana desa. Dana ditampung rekening desa, bukan rekening perorangan," katanya.

Seluruh pengeluaran harus dicatat dan dilengkapi dengan bukti pembelian. Selain itu, penggunaan dana harus direncanakan secara terukur. Digunakan untuk perbaikan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Secara nasional, katanya, banyak Kasus Desa yang tak memahami aturan laporan penggunaan dana desa. Kepala Desa terkaget-kaget, katanya, karena harus menyusun laporan dan bukti keuangan yang terperinci. "Mereka memang tak paham, bukan sengaja disalahgunakan," katanya.

Jika ada pengaduan, katanya, BPK akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke lapangan. Sementara Bupati Malang Rendra Kresna meminta agar mekanisme pelaporan dipermudah. Mengingat sumber daya manusia dan keterampilan perangkat desa tergolong rendah.

"Camat dan pegawai di Kecamatan juga bertindak untuk mengawasi dana desa," katanya. Tujuannya untuk mencegah penyelewengan dan penyimpangan dana desa. Mengingat dana desa rata-rata sebesar Rp1 miliar per desa. (tmp/net)

Share

0 komentar:

Posting Komentar