SEKUPANG (HK) -- Kementrian Agama (Kemenag) Kota Batam bersama pemilik travel and tour yang ada di Batam, menggelar sosialisasi surat edaran rekomendasi perjalanan haji umrah, di aula kantor Kemenag Batam, Selasa (14/3) pagi.
Dalam kegiatan tersebut hadir 15 orang pemilik travel dan kepala bidang Lalu Lintas dan Status Keimigrasian kota Batam, serta kepala seksi Penyelenggara Haji Umrah (PHU) Batam.
Nabhan, selaku Kepala seksi (Kasi) Penyelenggara Haji Umrah kota Batam mengatakan, kegiatan ini sifatnya sosialisasi surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama bersama Kementerin Hukum dan HAM Dirjen Imigrasi terhadap masyarakat dan pemilik travel yang belum punya izin dan sudah punya izin.
Dengan tujuan, agar pihak travel dan tour mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian agama pusat dan Dirjend Imigrasi, secara khususnya untuk perjalanan haji umrah.
Jadi dengan adanya kegiatan ini, kata Nabhan, masyarakat dan pemilik travel tak terkejut lagi, agar tahu bahwa perjalanan haji umrah harus punya persyaratan khusus, yang diantaranya aturan baru rekomendasi kementrian Agama. Hal ini juga sebagai persyaratan tambahan bagi warga yang berangkat perjalanan haji umrah .
"Makanya, yang belum ada surat edaran rekomendasi Kemenag Batam, tak bisa diberangkatkan dan saya keberatan untuk perjalanan haji umrahnya. Dan saya juga tak mau tanggung jawab atas perjalanan haji umrah yang belum punya izin travelnya," terangnya.
Disinggung Nabhan, bahwa di Batam cukup banyak travel dan tour haji, dan umrah yakni mencapai 50, namun disayangkan karena yang punya ijin dari Kemenag Batam masih 11, dan 4 lagi sedang proses.
"Jadi, saya harap kepada pemilik travel yang ada di kota Batam agar secepatnya mengurus demi keselamatan calon jamaah bagi masyarakat yang berangkat nantinya," terangnya dia.
Sementara itu, Feddy, selaku Kabid Lalulintas dan Status Keimigrasian Batam mengatakan, surat edaran berupa rekomendasi yang dikeluarkan pihak Direktorat penyelenggara haji umrah Kementrian Agama bersama pihak Imigrasi sudah sangat baik.
Hal itu untuk antisipasi keberangkatan para calon jamaah atau haji, sekaligus para TKI yang berangkat ke luar negeri. Karena kita ketahui bahwa ada ribuan TKI yang berangkat kesana tak punya tempat tinggal.
Tak hanya itu untuk antisipasi perdagangan manusia serta exploitasi dan pembunuhan diluar negeri. Jadi adanya surat edaran tersebut, gampang untuk mengontrol keberangkatan calon TKI dan sebagainya.
Dia juga juga menegaskan, bagi travel yang belum punya ijin seperti surat rekomendasi itu, calon jamaah tak bisa buat paspor, harus ada surat kuasa dari pemilik travel kemudian dilanjutkan terhadap Kemenag Batam.
Di aula kantor Agama, Aguscik LC, Direktur Zulindo travel and tour mengatakan, sangat bersyukur adanya sosialisasi surat rekomendasi yang digelar oleh Kementrian Agama, sekalian menginformasikan surat edaran dari Ditjend Penyelenggara Haji Umrah itu untuk masyarakat dan pemilik travel lainnya. (ded).
-------
0 komentar:
Posting Komentar