Ilustrasi DPR. (ISTIMEWA) LENSAINDONESIA.COM: Komisi II DPR RI bakal memanggil tim pada akhir bulan Maret menjelang fit and proper test anggota KPU dan Bawaslu yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 3-5 April.
Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjifudin menjelaskan timsel yang beranggotakan 11 orang akan dimintai penjelasan seputar tahapan seleksi yang telah dijalankan. Termasuk koordinasi yangd ilakukan dengan lembaga yang berkompeten.
“Sebelum melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan, DPR ingin mendengar langsung tahapan-tahapan seleksi apa saja yang sudah dijalankan oleh Timsel dan apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat Undang-undang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Selain itu, DPR ingin memastikan bahwa Timsel tidak melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap bakal calon, seperti mereka yang memiliki kebutuhan khusus dan penyandang disabilitas.
“Terkait dengan ini, penting kiranya timsel menjawab keraguan dan pertanyaan yg berkembang seperti misalnya mengapa KPU incumbent yang mendaftar lolos semua? Apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan konsultasi dengan DPR di MK? Sedangkan mengapa Bawaslu incumbent yang mendaftar kesemuanya tidak diloloskan oleh Timsel? Apa pertimbangannya,” kata dia.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan pada saat pertemuan nanti Timsel pun bisa menunjukkan salinan berkas administrasi setiap bakal calon, atau fakta-fakta lain terkait calon jika dirasa DPR masih ada kekurangan.
Di luar alasan-alasan tersebut, tentu saran-saran dari Timsel bagaimana agar proses pemilihan oleh DPR bisa berjalan baik, akan sangat berharga.
“Terkait berkembangnya isu bahwa dalam proses ini Komisi II DPR RI belum tentu memilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu dari daftar 24 nama-nama calon. Bisa dijelaskan bahwa Undang-undang memang membuka ruang bagi DPR untuk memilih hanya beberapa nama atau bahkan tidak memilih sama sekali dalam proses fit and proper test nanti,” jelasnya.
Pasal 15 UU tentang Penyelenggara Pemilu Tahun 2011 mengatur, dalam hal tidak ada calon anggota KPU yg terpilih atau yang terpilih kurang dari 7 orang (atau 5 orang untuk Bawaslu), DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali bakal calon sejumlah dua kali nama calon yg dibutuhkan ke DPR dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden. Tapi penolakan seperti ini cuma bisa dilakukan satu kali. Pengajuan kembali nama-nama bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya.
“Tentu saja kita semua berharap rapat DPR dengan Timsel akan berlangsung baik sehingga proses Fit and Proper Test akan berjalan sesuai rencana dan menghasilkan nama-nama Anggota KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan keahlian, sehingga mampu menjalankan tugasnya untuk menyelenggarakan semua tahapan Pemilu dengan baik,”pungkasnya.@dg
0 komentar:
Posting Komentar