Ketua DPR Setya Novanto. (ISTIMEWA) LENSAINDONESIA.COM: Nama Ketua DPR Setya Novanto kembali mencuat ke permukaan publik. Kali ini, pria biasa disapa Setnov itu satu dari sekian anggota dewan yang disebut jaksa masuk dalam surat dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor.
Setnov sepertinya enggan bereaksi besar. Sebaliknya, Setnov justru menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim dalam memproses kasus tersebut. “Kita percayakan pada pihak hakim yang sekarang sudah melalui proses. Mudah-mudahan semua dijalankan profesional,” ujar politikus senior Golkar itu, di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Ia pun menanggapi normatif terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya menjadi ranah penegak hukum untuk memproses terhadap sejumlah nama yang disebut termasuk dirinya.
Nah sebagai Ketua DPR, Setnov menjunjung tinggi penegakan hukum. Bahkan Setnov mengucapkan terimakasih terhadap KPK yang telah menjalankan tugasnya secara profesional hingga kasus bergulir ke meja hijau di Pengadilan Tipikor.
Kendati demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu prihatin dengan sejumlah politisi Golkar yang dimasuk dalam surat dakwaan. Ia yakin, masing-masing pihak dapat memberikan klarifikasi. Termasuk dirinya saat menjadi saksi di persidangan bakal memberikan penjelasan secara gamblang.
“Semua wewenang hakim kita percayakan pada hakim,” pungkasnya.
Setya Novanto memang dikenal sebagai politikus ulung dan juga licin. Dia disebut-sebut terlibat dalam kasus cassie Bank Bali yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar tahun 1998. Kasus ini melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, yang divonis 2 tahun penjara. Namun, Djoko keburu kabur entah kemana.
Adapun nama Setnov disebut-sebut dalam dakwaan jaksa. Toh Setnov yang tersentuh kasus ini. Bahkan, terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Setya Novanto yang dikeluarkan 18 Juni 2003.
Yang terakhir, nama Setnov juga tersangkut skandal ‘Papa Minta Saham’ PT Freeport Indonesia, yang dilaporkan oleh mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Setnov sempat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Belakangan, bukti rekaman yang diajukan Sudirman Said dianggap tak bisa digunakan di hadapan hukum dan kasus ini dianggap selesai. Dia pun kini duduk kembali di pucuk pimpinan legislatif.
Akankah Setnov tak tersentuh lagi oleh hukum?
Menurut Jaksa penuntut umum Irene Putri, KPK punya bukti tentang keterlibatan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Oh, pasti (punya bukti). Setiap kalimat dalam surat dakwaan kami sudah mengkonfirmasi dengan minimal dua alat bukti,” kata dia saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017, mengutip Tempo.
Nama Setya disebut-sebut bersama dua terdakwa korupsi KTP elektronik memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. Dalam surat dakwaan jaksa, Setya disebut turut mengatur agar Komisi II menyetujui anggaran untuk proyek e-KTP. Ia juga menerima uang sebesar 11 persen dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun atau Rp 547 miliar.
Irene menjelaskan, peran Setya dalam megakorupsi ini bermula saat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong beserta mantan Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Sugiharto, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni meminta Setya mendukung pengadaan proyek KTP elektronik. “Setya berjanji akan mengkoordinasikan dengan pemimpin fraksi lainnya,” ucapnya.
Untuk mendapatkan persetujuan anggota Dewan Komisi II, Andi lantas berkomitmen untuk menebar fulus kepada anggota Dewan dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Selain nama Setya, puluhan nama besar lain penerima uang korupsi ini tertera dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 9 Maret 2017. Mereka di antaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna M. Laoly; Mendagri pada masa SBY, Gamawan Fauzi; bekas Ketua DPR RI Ade Komaruddin; Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo; dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. @licom
0 komentar:
Posting Komentar