Kamis, 16 Maret 2017

Gamawan Fauzi Minta Dikutuk

gamawanSidang Perdana Kasus E-KTP

Jakarta (HK)- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersumpah tak pernah menerima satu sen pun duit korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jika terbukti berkhianat, ia menyatakan siap dikutuk oleh Tuhan.

"Satu rupiah pun, saya tidak pernah terima satu sen pun, demi Allah. Kalau saya terbukti mengkhianati bangsa ini, saya minta kepada seluruh bangsa agar saya dikutuk oleh Allah," kata Gamawan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3).

Gamawan mengaku berdoa agar orang yang memfitnahnya diberi petunjuk. "Tapi kalau saya difitnah, saya minta orang itu diberi petunjuk," ucapnya. Sumpah Gamawan ini terlontar saat hakim Jhon Halasan Butar Butar bertanya ihwal adanya aliran dana yang masuk ke kantongnya. "Terkait dengan program e-KTP, apakah Anda pernah menerima uang?" ujar Jhon kepada Gamawan.

Nama Gamawan tercantum dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Ia disebut menerima duit US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.

Mantan Sekretaris Jenderal Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima uang US$ 300 ribu hasil korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Pengakuan ini disampaikan Diah saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3).

Sebelum menerima uang US$ 300 ribu, Diah membenarkan bahwa Irman meneleponnya. Dalam percakapan antara Diah dan Irman yang dibacakan majelis hakim, Irman berujar, "Bu, ada tujuh, jadi mau dibuat tiga tiga satu, karena Sugiharto ikut kerja." Lantas Diah menjawab, "Ya sudah, terserah Pak Irman."

Diah menjelaskan, percakapan telepon itu terjadi sekitar akhir 2013. Saat diberi tahu Irman ingin bagi-bagi rezeki, Diah mengaku tidak menanyakan asal usul uang. Ia mengaku belum sadar bahwa yang dimaksud “tiga tiga satu” terkait dengan e-KTP.

Beberapa hari kemudian, anggota staf Irman mengunjungi Diah dengan membawa duit US$ 300 ribu. "Bu, ini saya diutus Pak Irman," ujar Diah menirukan anggota staf Irman yang membawa titipan Irman. Diah tidak mempertanyakan ihwal pemberian itu. "Awalnya, saya enggak punya pikiran negatif."

Selang beberapa hari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha penggarap tender e-KTP, menemui Diah sambil membawa US$ 200 ribu. Diah terkejut. Ia lantas terpikir dengan pemberian Irman.

"Apa ini uang e-KTP?" ucap Diah mengulang pertanyaannya kepada Andi. Namun Andi membantah. Menurut Diah, Andi saat itu hanya menuturkan itu adalah rezeki dari usahanya. Andi lantas meninggalkan uang itu di meja.

Dua hari kemudian, Diah bertemu dengan Irman di Jalan Medan Merdeka Utara. "Saya bilang, ini dari Pak Irman ada, dari Pak Andi ada, saya ingin kembalikan," ujarnya.

Namun, tutur Diah, saat itu Irman menolak pengembalian uang oleh Diah. Bahkan Diah mengatakan Irman mengancamnya. "Tolong jangan dikembalikan, Bu. Kalau Ibu kembalikan, artinya Ibu bunuh diri. Kalau saya ditembak mati pun, saya enggak akan ngaku terima uang," kata Irman, seperti yang ditirukan Diah.

Diah lantas merasa diancam dan takut. Ia lalu bertanya alamat rumah Andi kepada Irman, tapi tak diberi tahu. "Saya bingung mau kembalikan ke mana," ujarnya.

Setahun berselang, Diah baru tahu bahwa uang yang diberikan Irman dan Andi merupakan duit korupsi e-KTP. Hakim Jhon Halasan Butar Butar bertanya, kenapa Diah tidak melapor, bukannya malah menyimpan uang itu selama setahun? "Karena saya takut, Yang Mulia," ujar Diah.

Pada surat dakwaan dugaan korupsi e-KTP, Diah disebut bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Setya Novanto memperkaya diri sendiri serta orang lain menggunakan duit anggaran e-KTP, sehingga membuat negara rugi Rp 2,3 triliun.

Punya Bukti

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya memiliki bukti keterlibatan Setya Novanto dalam pusaran kasus korupsi e-KTP. Bukti tersebut berupa foto pertemuan Novanto dengan beberapa pihak terkait dengan pembahasan proyek e-KTP.

Meski begitu, Boyamin tak menyertakan bukti tersebut saat melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan. "Nanti, kalau sudah dipanggil, saya akan menyerahkan foto pertemuan (Novanto) dengan beberapa orang tersebut," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3).

Boyamin melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Sebab, Boyamin menduga Novanto menyebarkan berita bohong dengan mengaku tidak mengenal Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.

Boyamin menganggap ucapan Novanto tidak benar. Ia mengklaim memiliki catatan pertemuan khusus pada akhir 2010 tersebut. "Di situ ada Pak Setya Novanto bertemu pagi-pagi, bertemu dengan Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraeni," ujarnya.

Selain itu, Boyamin—berdasarkan keterangan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni—mengatakan ada pertemuan Novanto dengan beberapa pihak terkait dengan pembahasan proyek e-KTP. "Kesaksian Bu Diah Anggraeni juga menyebutkan adanya pertemuan yang diikuti Sugiharto dan Setya Novanto," tuturnya. (tmp/kcm)

Share

0 komentar:

Posting Komentar