Kamis, 09 Maret 2017

‎Formappi : Kasus korupsi e-KTP sistematis

Ilustrasi e-KTP. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus ‎mengatakan apa yang terungkap di ruang sidang pengadilan perdana kasus e-KTP menunjukkan bahwa kasus ini begitu sistematis.

“Dikatakan sistematis karena sangat jelas terlihat bagaimana konspirasi dibuat melalui rapat-rapat yang terencana,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Menurutnya sampai-sampai pemufakatan jahat sudah ada bahkan sebelum proses pembahasan normal anggaran yang dilakukan oleh Komisi dan Banggar.

Selain sistematis, lanjut Lucius kasus korupsi e-KTP juga nampak masif. Orang-orang yang terlibat sangat mungkin lebih banyak dari yang kini beredar. Juga tak hanya anggota DPR, tetapi banyak pihak lain seperti eksekutif yang ikut menerima dana haram e-KTP tersebut.

Jumlah dana yang diselewengkan memang tak kecil, mencapai sekitar Rp2,3 triliun sehingga memang sangat mungkin untuk dibagi-bagi ke banyak orang dengan jumlah yang tetap saja fantastis.

“Saya juga menduga bahwa penikmat aliran dana juga tak hanya terbatas pada orang per orang saja. Dugaan keikutsertaan elit partai dalam pemufakatan awal membuka peluang keterlibatan institusi seperti partai politik di dalam kasus ini,” jelasnya.

Tentu saja praktek sebagaimana tergambar di dalam persidangan tadi bahwa pembagian jatah sudah dibicarakan sejak awal bahkan sebelum APBN disetujui.

“Ini sungguh sebuah praktek korupsi yang dengan tahu dan mau dilakukan. Sehingga saya kira tak ada alasan bagi KPK untuk kehilangan keberanian dalam mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.”

“Orang-orang yang diduga terlibat nampaknya memanfaatkan kewenangan luar biasa pada DPR untuk semua mereka menentukan berapa yang bisa ditilep dari anggaran yang juga sebebasnya bisa ditentukan oleh DPR,” pungkasnya.@dg

0 komentar:

Posting Komentar